Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban (Studio Perbandingan Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki)

Suryadi, 131310095 (2018) Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban (Studio Perbandingan Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban (Studio Perbandingan Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki)] Text (Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban (Studio Perbandingan Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki))
131310095.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (7MB)

Abstract

Hukum kurban sunnah mu’akad yang bersifat kifayah, hukum berkurban dapat berubah menjadi wajib jika disertai nadzar. jadi hukum berkurban dapat berubah sesuai dengan apa yang diniatkan, dalam hal berkurban Rasulallah melarang seseorang untuk menjual bagian dari hewan kurban hal ini di dasari oleh hadis Rasul yang diriwayatkan oleh Ali bin Abu Thalib,bahwaBerkataRasulullah Saw memerintahkannya untuk membagi-bagikan semua hewan kurbannya, daging, kulit dan pelananya untuk orang-orang miskin. Dalam realitas masyarakat ditemukan praktek menjual kulit hewan kurban yang tentunya bertolak belakang dengan hadis Rasulallah. Secara teoritis diemukanpandangan yang berbeda antara mazhab Hanafi dan mazhab Maliki,penulis menggunakan metodepenelitian dalam karya ilmiyah ini adalahdeskriptif-komparatifsetelah berupaya mendeskripsikan yang berkaitan dengan permasalahan kemudia penulis membandingkan antara kedua pendapat mazhab tersebut, untuk pencarian data penulismenggunakan teknik/jenis library research (Penelitian pustaka), berdasarkan hasil penelitiandalam hal hukum menjual kulit hewan kurban, terdapat perbedaan pendapat antara mazhab Hanafi dan mazhab Maliki dimana pendapat mazhabHanafi berpendapat bahwa menjual kulit hewan kurban hukumnya makruh mereka menggunakan kaedahistihsan dan mengkaitkanya dengan hadis yang diriwayatkan Aisyah bahwasannya orang-orang pada zaman Nabi pernah menjadikan kulit hewan kurban sebagai wadah air,sedangkan mazhab Maliki berpendapat bahwa menjual kulit hewan kurban hukumnya haram hal ini didasari nash hadis dari Ali bahwa Rasulullah Saw memerintahkannya untuk membagi-bagikan semua hewan kurbannya, daging, kulit dan pelananya untuk orang-orang miskin, dan kedua mazhab juga menggunakan nash hadis yang sama yaitu hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah barang siapa menjual kulit huwan kurban maka tidak ada kurban baginya, namun kedua mazhab tersebut memiliki pandangan yang berbeda terhadap hadis tersebut mazhab Hanafi perpandangan bahwa hukumnya makruh sedangkan mazhab Maliki perpandangan Haram.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Keywords (Kata Kunci): Menjual, Kulit Hewan Kurban, Mazhab
Subjects: 200 Religion (Agama) > 2X0 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.8 Fiqih dan Berbagai Firman
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab
Date Deposited: 04 Jun 2026 10:06
Last Modified: 04 Jun 2026 10:06
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/57589

Actions (login required)

View Item
View Item