Bentuk Walimatul 'Urs dalam Perspektif Antropologi Hukum Keluarga (Analisis Tren Intimate Wedding di Aceh Besar)

[error in script]

[thumbnail of Walimatul ‘Urs, Intimate Wedding, Antropologi Hukum Keluarga, Hukum Islam, Hukum Adat Aceh] [error in script]
Download (1MB)

Abstract

Penelitian ini mengkaji perubahan pelaksanaan walimatul ‘Urs di Aceh Besar dari bentuk tradisional yang komunal menuju tren intimate wedding yang lebih sederhana. Tujuannya adalah menganalisis klasifikasi fiqih terhadap kemampuan finansial dalam walimatul ‘Urs, membandingkan bentuk tradisional dengan intimate wedding, dan memahami perubahan ini dalam perspektif antropologi hukum keluarga. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan tokoh agama, tokoh adat, masyarakat, orang tua, dan pasangan suami istri di Gampong Ajun Ayahanda dan Ajun Jeumpet, serta studi pustaka fiqh dan hukum Islam. Analisis menggunakan kerangka das sein dan das sollen untuk melihat hubungan norma hukum dan praktik sosial. Hasil penelitian menunjukkan: (1) fiqih memberikan fleksibilitas dalam pelaksanaan walimatul ‘Urs berdasarkan kemampuan finansial dengan menekankan kesederhanaan; (2) intimate wedding merupakan adaptasi terhadap kondisi ekonomi dan sosial yang tetap mempertahankan esensi Walimatul ‘Urs ; (3) intimate wedding tidak bertentangan dengan hukum Islam dan adat Aceh selama unsur-unsur pokok pernikahan terpenuhi, serta merupakan wujud living law yang berkembang seiring dinamika masyarakat.

Item Type: Thesis (Tesis)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 2X0 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.317 Walimah Nikah
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 301 Sosiologi dan antropologi
Divisions: Program Pascasarjana > S2 Hukum Keluarga
Depositing User: Hanan Humaira Basith
Date Deposited: 05 Jun 2026 08:32
Last Modified: 05 Jun 2026 08:32
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/57719

Actions (login required)

View Item
View Item