Cryptocurrency Dalam Tinjauan Maqāṣid Al-Syarī‘Ah (Evaluasi Normatif atas Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-7 Tahun 2021)

Muhammad Zul Fikri, 231009007 (2026) Cryptocurrency Dalam Tinjauan Maqāṣid Al-Syarī‘Ah (Evaluasi Normatif atas Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-7 Tahun 2021). Tesis thesis, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Cryptocurrency Dalam Tinjauan Maqāṣid Al-Syarī‘Ah (Evaluasi Normatif atas Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-7 Tahun 2021)] Text (Cryptocurrency Dalam Tinjauan Maqāṣid Al-Syarī‘Ah (Evaluasi Normatif atas Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-7 Tahun 2021))
Muhammad Zul Fikri, 231009007.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (8MB)

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh polemik fatwa Ijtima’ Ulama 2021 yang mengharamkan cryptocurrency karena dianggap mengandung unsur gharar, ḍarar, dan qimar. Permasalahan utama yang dikaji adalah bagaimana konstruksi nalar hukum dalam fatwa tersebut dan bagaimana hasil evaluasi normatifnya melalui perspektif Sistem Maqāṣid al-Syarī‘ah Jasser Auda. Penelitian ini bertujuan membedah argumentasi hukum MUI sekaligus memberikan tinjauan kritis yang lebih sistemik terhadap fenomena aset digital. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan jenis studi kepustakaan menggunakan metode penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan doctrinal legal research. Data primer bersumber dari Keputusan Ijtima’ Ulama MUI 2021, sedangkan data sekunder mencakup literatur fiqh, teori Maqāṣid, dan regulasi terkait aset kripto. Metode pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumentasi secara mendalam. Adapun teknik analisis data yang diterapkan adalah deskriptif-analitis untuk memaparkan substansi fatwa secara komprehensif, serta normatif-deduktif untuk menarik kesimpulan hukum dari prinsip universal Maqāṣid al-Syarī‘ah ke dalam fakta spesifik mengenai teknologi blockchain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nalar hukum MUI menitikberatkan pada Hifz al-Mal secara preventif terhadap risiko spekulasi pada tahun 2021. Namun, melalui analisis enam fitur Maqāṣid Jasser Auda, ditemukan bahwa objek hukum tersebut telah bertransformasi secara signifikan pada tahun 2025/2026 seiring dengan penguatan regulasi negara dan maturitas ekosistem teknologi. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pergeseran paradigma hukum dari pendekatan legalistik-tekstual menuju pendekatan sistemik-adaptif. Mengingat perubahan konteks regulasi saat ini telah mereduksi unsur gharar dan ḍarar secara teknis, maka diperlukan reinterpretasi hukum yang lebih dinamis untuk mewujudkan kemaslahatan ekonomi digital tanpa mengabaikan prinsip keamanan harta.

Item Type: Thesis (Tesis)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 2X0 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.8 Fiqih dan Berbagai Firman
Divisions: Program Pascasarjana > S2 Ilmu Agama Islam
Depositing User: Muhammad Zul Fikri
Date Deposited: 03 Jul 2026 03:54
Last Modified: 03 Jul 2026 07:24
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/58316

Actions (login required)

View Item
View Item