Efektivitas Sita Harta Mantan Suami Sebagai Jaminan Pemenuhan Nafkah Anak (Studi Putusan Pengadilan Agama Banjarbaru)

Nadhrah Luthfia Putri, 231010026 (2026) Efektivitas Sita Harta Mantan Suami Sebagai Jaminan Pemenuhan Nafkah Anak (Studi Putusan Pengadilan Agama Banjarbaru). Tesis thesis, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Efektivitas Sita Harta Mantan Suami Sebagai Jaminan Pemenuhan Nafkah Anak  (Studi Putusan Pengadilan Agama Banjarbaru)] Text (Efektivitas Sita Harta Mantan Suami Sebagai Jaminan Pemenuhan Nafkah Anak (Studi Putusan Pengadilan Agama Banjarbaru))
NADHRAH LUTHFIA PUTRI (231010026) (Tesis).pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (2MB)

Abstract

Penelitian ini mengkaji efektivitas penerapan sita harta mantan suami sebagai jaminan pemenuhan nafkah anak pasca perceraian berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 di Pengadilan Agama Banjarbaru. Permasalahan utama dalam penelitian ini meliputi: (1). Bagaimana pertimbangan hukum majelis hakim pada Putusan Nomor 207/Pdt.G/2023/PA.Bjb dalam menerapkan prinsip the best interest of the child melalui penetapan sita jaminan dan (2). Mengapa penerapan sita harta mantan suami belum berkembang menjadi praktik peradilan yang lazim (common practice) di lingkungan Pengadilan Agama Banjarbaru. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan empiris terbatas (normatif-empiris), menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan konseptual, serta pendekatan efektivitas hukum. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan dan studi dokumen hukum, serta dilengkapi dengan data empiris berupa wawancara dengan hakim Pengadilan Agama banjarbaru untuk melihat kesesuaian antara norma hukum (law in the books) dan praktik penerapannya (law in action). Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim dalam Putusan Nomor 207/Pdt.G/2023/PA.Bjb telah menerapkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak sebagai spirit utama dalam menetapkan sita jaminan atas harta tergugat guna menjamin pemenuhan nafkah anak, namun pertimbangan hukum majelis hakim pada putusan ini juga memperlihatkan adanya ketegangan antara kepatuhan terhadap formalitas hukum acara dan tuntutan perlindungan hak anak secara holistik. Instrumen sita jaminan dipandang sebagai alat perlindungan preventif untuk mencegah penghindaran kewajiban nafkah dan memberikan kepastian eksekutorial terhadap hak anak. Namun demikian, penerapan sita jaminan berdasarkan SEMA Nomor 5 Tahun 2021 belum menjadi praktik umum karena adanya hambatan struktural dan kultural, seperti rendahnya literasi hukum para pihak, keterbatasan informasi aset tergugat, tingginya biaya sita, serta ketiadaan objek sita dikarenakan tergugat tidak memiliki harta untuk disita. Dengan demikian, efektivitas SEMA Nomor 5 Tahun 2021 sangat bergantung pada penguatan struktur peradilan, budaya hukum masyarakat, serta kebijakan yang lebih inklusif agar sita jaminan dapat berfungsi optimal sebagai instrumen perlindungan hak nafkah anak pasca perceraian.

Item Type: Thesis (Tesis)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 2X0 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.36 Hak dan Kewajiban Suami Isteri, termasuk Nafakah
Divisions: Program Pascasarjana > S2 Hukum Keluarga
Depositing User: Nadhrah Luthfia Putri
Date Deposited: 09 Sep 2026 02:14
Last Modified: 09 Sep 2026 02:14
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/58812

Actions (login required)

View Item
View Item