Mekanisme Penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012

Muhammad Taufiq Arrafi, 210106025 and Agustin Hanapi H Abd Rahman, 2002087702 and T. Surya Reza, t.suryareza (2026) Mekanisme Penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012. Jurnal Ruang Hukum, 5 (1). pp. 1-12. ISSN 2963-0479

[thumbnail of Mekanisme Penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012] Text (Mekanisme Penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012)
Muhammad+Taufiq+Arrafi.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (388kB)

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh problematika implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas yang masih menghadapi berbagai kendala, terutama terkait ketidakjelasan mekanisme pengawasan, kelemahan pengaturan sanksi, serta kesenjangan antara regulasi pusat dan praktik di lapangan yang berdampak pada efektivitas penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai instrumen pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Penelitian ini merupakan studi pustaka (library research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif yang menggunakan sumber data dari peraturan perundang-undangan, buku, artikel jurnal ilmiah, dan laporan penelitian yang diterbitkan pada rentang tahun 2020-2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PP No. 47 Tahun 2012 telah mengatur mekanisme penyaluran CSR secara komprehensif meliputi perencanaan dan penganggaran oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris atau RUPS serta perlakuan anggaran CSR sebagai biaya perseroan, akuntabilitas dan transparansi melalui laporan tahunan yang diperkuat dengan Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025, namun masih terdapat kelemahan signifikan pada pengaturan subjek hukum dan sanksi yang bersifat delegatif serta ketidakharmonisan definisi CSR antar peraturan perundang-undangan.

Item Type: Article
Keywords (Kata Kunci): Corporate Social Responsibility (CSR), Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, Mekanisme Penyaluran CSR, Pembangunan Berkelanjutan, Hukum Perseroan Indonesia
Subjects: 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum > 346 Hukum Perdata
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Muhammad Taufiq Arrafi
Date Deposited: 06 Aug 2026 04:44
Last Modified: 06 Aug 2026 04:44
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/58870

Actions (login required)

View Item
View Item