Penggunaan Jalan Umum Untuk Berjualan Menurut Konsep Haq Al-Murur (Studi Kasus di Simpang 7 Ulee Kareng)

Mutia Latifah, 220102095 (2026) Penggunaan Jalan Umum Untuk Berjualan Menurut Konsep Haq Al-Murur (Studi Kasus di Simpang 7 Ulee Kareng). Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah, 7 (4). pp. 4347-4363. ISSN 2714-6917

[thumbnail of Studi ini membahas praktik penggunaan jalan umum oleh para pedagang di simpang 7 Ulee Kareng] Text (Studi ini membahas praktik penggunaan jalan umum oleh para pedagang di simpang 7 Ulee Kareng)
Jurnal Artikel Published Mutia Latifah.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (1MB)

Abstract

Jalan umum merupakan sarana yang diperuntukkan bagi lalu lintas masyarakat untuk melewati dari satu tempat ke tempat tujuannya serta harus digunakan tanpa mengganggu hak pengguna jalan lain sebagaimana prinsip Haq Al-Murur. Namun dalam kenyataannya, jalan kerap dimanfaatkan oleh pedagang kaki lima sebagai tempat berjualan, khususnya di kawasan Simpang 7 Ulee Kareng, Banda Aceh, yang berpotensi mengganggu kelancaran dan kenyamanan pengguna jalan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji praktik penggunaan jalan umum untuk berjualan, penegakan Qanun Kota Banda Aceh No. 3 Tahun 2007 tentang Pengaturan dan Pembinaan PKL serta tinjauan menurut konsep Haq Al-Murur dalam hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan metode kualitatif melalui wawancara dan dokumentasi dengan informan terdiri dari pedagang kaki lima, masyarakat pengguna jalan, dan Satpol PP. Pada penelitian menunjukkan adanya penggunaan badan jalan, trotoar pada waktu ramai, terutama sore hingga malam hari yang menyebabkan penyempitan ruang lalu lintas. Penegakan hukum dilakukan secara preventif berupa imbauan dan teguran, namun belum efektif karena rendahnya kesadaran hukum, faktor ekonomi dan perputaran ekonomi masyarakat. Dalam prinsip Haq Al-Murur praktik ini berlandaskan pada indikator adanya hak akses, perizinan, tidak menimbulkan kerugian, pemanfaatan bersama, dan pemeliharaan/tanggung jawab, selama indikator tersebut terpenuhi dan tidak menimbulkan mudharat maka dapat diperbolehkan. Penelitian ini memperjelas batas pemanfaatan fasilitas publik dalam perspektif hukum Islam dan hukum daerah.

Item Type: Article
Keywords (Kata Kunci): Berjualan, Haq Al-Murur, Jalan Umum, PKL
Subjects: 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 380 Commerce, Communications, Transportation (Perdagangan, Komunikasi, Transportasi) > 388 Kendaraan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Mutia Latifah
Date Deposited: 24 Aug 2026 01:43
Last Modified: 24 Aug 2026 01:43
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/59174

Actions (login required)

View Item
View Item