Batas Keterlibatan Anak dalam Aktivitas Membantu Perekonomian Keluarga di Banda Aceh Perspektif Hukum Islam

Cut Rina Annisa, 220101050 (2026) Batas Keterlibatan Anak dalam Aktivitas Membantu Perekonomian Keluarga di Banda Aceh Perspektif Hukum Islam. AL-QADAU: Jurnal Peradilan dan Hukum Keluarga Islam. pp. 1-24. ISSN 2622-3945 (Submitted)

[thumbnail of membahas tentang Hukum Keluarga] Text (membahas tentang Hukum Keluarga)
Repository_Cut Rina Annisa(220101050).pdf - Submitted Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (688kB)

Abstract

Persoalan keterlibatan anak dalam aktivitas membantu ekonomi keluarga masih menjadi isu yang terus diperdebatkan, terutama dalam menentukan batas antara aktivitas yang bersifat edukatif dan praktik eksploitasi. Pada kondisi tertentu, keterlibatan anak dalam membantu orang tua dapat dipahami sebagai bagian dari pembentukan tanggung jawab dan kemandirian. Akan tetapi, keterlibatan tersebut dapat berubah menjadi bentuk eksploitasi apabila dilakukan secara berlebihan dan mengabaikan hak-hak dasar anak. kajian ini berfokus pada analisis batas keterlibatan edukatif dan eksploitatif anak dalam perspektif hukum Islam dengan melihat realitas sosial yang terjadi di Kota Banda Aceh. Penelitian menggunakan metode normatif-empiris dengan pendekatan hukum Islam (Maqasid Syari'ah dan 'Urf) serta hukum positif. Teknik pengumpulan data yang digunakan meliputi studi kepustakaan, dokumentasi, wawancara mendalam, dan observasi lapangan. Sumber data diperoleh dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh sebagai lembaga otoritatif yang memberikan pandangan hukum Islam. Kajian ini menemukan bahwa hukum Islam pada prinsipnya membolehkan anak membantu aktivitas ekonomi keluarga sepanjang dilakukan secara proporsional, tidak membahayakan kondisi fisik maupun psikis anak, serta tidak mengganggu pendidikan dan perkembangan sosialnya. Sebaliknya, praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai eksploitasi ketika anak dijadikan sumber utama pemenuhan ekonomi keluarga hingga kehilangan hak atas pendidikan, kesehatan, perlindungan, dan waktu bermain. Prinsip Maqasid al-syari’ah,khususnya perlindungan akal (ḥifẓ al-'aql), jiwa (hifz al-nafs) dan keturunan (hifz al-nasl), menjadi dasar penting dalam menentukan batas tersebut. Dengan demikian, perlindungan anak memerlukan keterlibatan bersama antara keluarga, negara, dan masyarakat agar hak-hak anak terjamin.

Item Type: Article
Subjects: 200 Religion (Agama) > 2X0 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat)
Depositing User: Cut Rina Annisa
Date Deposited: 19 Aug 2026 04:28
Last Modified: 19 Aug 2026 04:28
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/59235

Actions (login required)

View Item
View Item