Abdul Malek Maulana, 220106134 (2026) Analisis Putusan Bebas Perkara Tindak Pidana Korupsi Ditinjau Dari Teori Akuntabilitas Yudisial Dan Prinsip Maslahah Mursalah (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 5799/K/Pid.Sus/2024). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.
SKRIPSI SEMUA ABDUL MALEK.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.
Download (1MB)
Abstract
Putusan bebas (vrijspraak) terhadap terdakwa tindak pidana korupsi kerap menuai kontroversi karena dianggap mencerminkan lemahnya pembuktian penuntut umum sekaligus memunculkan keraguan atas akuntabilitas lembaga peradilan. Penelitian ini menganalisis pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam menjatuhkan putusan bebas pada Perkara Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna, serta mengevaluasinya dari perspektif teori akuntabilitas yudisial dan prinsip maslahah mursalah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan putusan, yaitu dengan menelaah ratio decidendi hakim serta membandingkannya dengan putusan pada tingkat kasasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan bebas Pengadilan Negeri Banda Aceh dijatuhkan karena Majelis Hakim menilai unsur tindak pidana korupsi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana disyaratkan Pasal 183 dan Pasal 191 ayat (1) KUHAP, sehingga perkara dinilai lebih bersifat hubungan keperdataan. Namun, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 5799/K/Pid.Sus/2024 membatalkan putusan tersebut karena terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum (error in law), lalu mengadili sendiri dan menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Ditinjau dari teori akuntabilitas yudisial, putusan bebas tingkat pertama belum sepenuhnya mencerminkan akuntabilitas substantif, sementara koreksi Mahkamah Agung membuktikan bahwa mekanisme kontrol berjenjang dalam kekuasaan kehakiman tetap berfungsi. Dari perspektif maslahah mursalah, putusan kasasi tersebut lebih mencerminkan upaya perlindungan kepentingan umum (maslahah 'ammah), khususnya menjaga harta negara (hifz al-mal) dan memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi tanpa mengabaikan prinsip pembuktian yang sah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa akuntabilitas yudisial tidak semata ditentukan oleh independensi hakim pada satu jenjang peradilan, melainkan pada keandalan sistem peradilan secara keseluruhan hukum antarjenjang.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Subjects: | 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Abdul Malek Maulana |
| Date Deposited: | 20 Aug 2026 04:10 |
| Last Modified: | 20 Aug 2026 04:10 |
| URI: | https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/59243 |
