Tinjauan Hukum Islam Terhadap Transaksi Jual Beli Tiket Kapal Penyeberangan Melalui Calo (Suatu Penelitian di Pelabuhan Ulee Lheue).

Ahlul Fikri, 210102161 (2026) Tinjauan Hukum Islam Terhadap Transaksi Jual Beli Tiket Kapal Penyeberangan Melalui Calo (Suatu Penelitian di Pelabuhan Ulee Lheue). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.

[thumbnail of Jual Beli, Calo Tiket, dan Hukum Islam.] Text (Jual Beli, Calo Tiket, dan Hukum Islam.)
Ahlul Fikri, 210102161.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (7MB)

Abstract

Transaksi jual beli tiket kapal melalui calo merupakan praktik yang umum terjadi di Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh. Aktivitas ini menimbulkan berbagai persoalan, terutama terkait ketidaksesuaian harga dan legalitas tiket yang diperjualbelikan. Dalam Islam, jual beli yang sah harus memenuhi prinsip kejujuran, kerelaan, dan kejelasan objek transaksi. Namun, praktik percaloan sering kali mengandung unsur penipuan ketidakpastian, yang dapat merugikan penumpang. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji: (1) bagaimana praktik jual beli tiket melalui calo di Pelabuhan Ulee Lheue; dan (2) bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap transaksi tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Data dianalisis secara deskriptif untuk menilai kesesuaian praktik percaloan dengan prinsip hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik percaloan tiket di Pelabuhan Ulee Lheue merupakan bentuk monopoli dan pelanggaran terhadap prinsip keadilan dalam pelayanan publik. Calo memanfaatkan kelangkaan tiket dan ketidaksiapan masyarakat dalam mengakses sistem digital untuk meraup keuntungan tidak wajar, yang pada akhirnya merugikan konsumen secara ekonomi dan menciptakan ketimpangan sosial. Oleh karena itu, penanggulangan praktik ini membutuhkan langkah sistemik melalui pembenahan sistem distribusi tiket yang lebih transparan dan adil, edukasi digital kepada masyarakat, serta pengawasan dan penegakan hukum yang tegas oleh pihak berwenang. Praktik percaloan tiket di Pelabuhan Ulee Lheue merupakan penyimpangan dari prinsip muamalah Islam yang menekankan kejujuran, keadilan, dan kesepakatan sukarela. Meskipun keperantaraan (al- samsarah) diperbolehkan, praktik yang terjadi justru menunjukkan bentuk monopoli (ihtikar) yang merugikan masyarakat dan melanggar maqasid al- shariah, khususnya perlindungan harta (hifz al-mal). Selain menimbulkan kerugian ekonomi, hal ini juga merusak kepercayaan publik dan membuka peluang korupsi. Oleh karena itu, solusi harus meliputi digitalisasi tiket, peningkatan literasi masyarakat, pengawasan ketat, dan penegakan hukum berdasarkan nilai-nilai keadilan Islam.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 2X0 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.21 Jual Beli (Murabahah)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Ahlul Fikri
Date Deposited: 27 Aug 2026 04:47
Last Modified: 27 Aug 2026 04:47
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/59769

Actions (login required)

View Item
View Item