Penyelesaian Konflik Pertambangan Pertambangan melalui Jalur Non-Litigasi di Menggamat Kecamatan Kluet Tengah

Alfianda Reza, 210104108 (2026) Penyelesaian Konflik Pertambangan Pertambangan melalui Jalur Non-Litigasi di Menggamat Kecamatan Kluet Tengah. WATHAN: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 3 (3). pp. 1-17. ISSN 3046-8949 (Print); 3046-8957 (Online) (Submitted)

[thumbnail of Penyelesaian Konflik Pertambangan Pertambangan melalui Jalur Non-Litigasi di Menggamat Kecamatan Kluet Tengah] Text (Penyelesaian Konflik Pertambangan Pertambangan melalui Jalur Non-Litigasi di Menggamat Kecamatan Kluet Tengah)
Jurnal Alfianda Reza.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (1MB)

Abstract

Konflik pertambangan merupakan salah satu permasalahan yang dapat muncul dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya ketika terdapat perbedaan kepentingan antara perusahaan dan masyarakat di sekitar wilayah operasional pertambangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya konflik pertambangan di Kecamatan Kluet Tengah, mengkaji mekanisme penyelesaian konflik melalui jalur non-litigasi, serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam proses penyelesaiannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum dengan pendekatan normatif yang didukung oleh data lapangan. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dokumentasi, dan studi kepustakaan. Data yang terkumpul dianalisis menggunakan teknik analisis kualitatif melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik pertambangan disebabkan oleh keterlambatan pembayaran kompensasi kepada masyarakat, belum terpenuhinya beberapa kesepakatan antara perusahaan dan masyarakat, serta belum optimalnya pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR). Penyelesaian konflik dilakukan melalui jalur non-litigasi dengan mengedepankan komunikasi, musyawarah, negosiasi, dan pencapaian kesepakatan bersama yang melibatkan pemerintah desa, koperasi, tokoh masyarakat, tokoh adat, pihak perusahaan, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam). Adapun kendala yang dihadapi meliputi kurangnya komunikasi antara perusahaan dan masyarakat, munculnya kesalahpahaman yang berkaitan dengan kondisi sosial dan budaya, serta proses pencapaian kesepakatan yang membutuhkan waktu karena melibatkan berbagai pihak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme non-litigasi memberikan ruang bagi para pihak untuk menyelesaikan konflik secara musyawarah dan menjaga hubungan sosial, dengan nilai-nilai adat dan keterlibatan tokoh adat sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian di tingkat masyarakat

Item Type: Article
Keywords (Kata Kunci): Konflik Pertambangan, Non-Litigasi, Penyelesaian Konflik.
Subjects: 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Pidana Islam
Depositing User: Alfianda Reza
Date Deposited: 31 Aug 2026 07:28
Last Modified: 31 Aug 2026 07:28
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/60151

Actions (login required)

View Item
View Item