Kewajiban dan Kadar Nafkah Ayah terhadap Anak Pasca Perceraian: Studi Komparatif Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanafi dalam Perspektif Hukum Keluarga Indonesia

Djuli Yoesa, 230101094 (2026) Kewajiban dan Kadar Nafkah Ayah terhadap Anak Pasca Perceraian: Studi Komparatif Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanafi dalam Perspektif Hukum Keluarga Indonesia. VRISPRAAK: International Journal of Law, 10 (3). pp. 1-17. ISSN 2597-4491 (Submitted)

[thumbnail of Keywords:  nafkah anak; Mazhab Syafi'I; Mazhab Hanafi; hukum keluarga Islam.] Text (Keywords: nafkah anak; Mazhab Syafi'I; Mazhab Hanafi; hukum keluarga Islam.)
Jurnal_Djuli Yoesa_watermark (2).pdf - Submitted Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (1MB)

Abstract

Abstract; Penelitian ini membahas kewajiban dan kadar nafkah ayah terhadap anak pasca perceraian melalui studi komparatif Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanafi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perbedaan pandangan kedua mazhab mengenai batas keberlangsungan kewajiban nafkah dan cara menentukan kadarnya, serta pentingnya melihat relevansinya dengan hukum keluarga Islam di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan dan konseptual. Bahan penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap Al-Qur’an, hadis, kitab-kitab fikih, Kompilasi Hukum Islam, peraturan perundang-undangan, dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua mazhab sama-sama menempatkan ayah sebagai pihak yang berkewajiban memenuhi nafkah anak dan mengakui bahwa perceraian tidak menghapus hubungan nasab. Mazhab Syafi’i pada prinsipnya mempertahankan kewajiban sampai anak mencapai balig dan tetap membebankannya apabila anak setelah dewasa belum mampu memenuhi kebutuhannya karena keadaan tertentu. Mazhab Hanafi membedakan ketentuan anak laki-laki dan perempuan; nafkah anak laki-laki pada prinsipnya berakhir setelah balig dan mampu bekerja, sedangkan nafkah anak perempuan berlangsung hingga menikah, dengan pengecualian bagi anak yang tidak mampu mandiri. Dalam menentukan kadar, kedua mazhab tidak menetapkan satu nominal yang berlaku universal untuk nafkah anak, tetapi mempertimbangkan kebutuhan anak dan kemampuan ayah. Ketentuan hukum keluarga Islam di Indonesia menunjukkan kesesuaian pada prinsip bahwa ayah tetap bertanggung jawab atas biaya pemeliharaan dan pendidikan anak setelah perceraian. Keywords: nafkah anak; Mazhab Syafi'I; Mazhab Hanafi; hukum keluarga Islam.

Item Type: Article
Subjects: 200 Religion (Agama) > 2X0 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.8 Fiqih dan Berbagai Firman
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Unnamed user with email 230101094@student.ar-raniry.ac.id
Date Deposited: 31 Aug 2026 09:18
Last Modified: 31 Aug 2026 09:18
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/60539

Actions (login required)

View Item
View Item