Tinjauan Hukum terhadap Praktik Penyewaan Rumah KPR Bersubsidi Berdasarkan Perspektif Peraturan Menteri PUPR No. 26 Tahun 2016 dan Akad IMBT.

Dimas Andrean Tanjung, 220102003 (2026) Tinjauan Hukum terhadap Praktik Penyewaan Rumah KPR Bersubsidi Berdasarkan Perspektif Peraturan Menteri PUPR No. 26 Tahun 2016 dan Akad IMBT. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Ar- Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas Terkait Perumahan KPR Bersubsidi Berdasarkan Peraturan Menteri dan Akad] Text (Membahas Terkait Perumahan KPR Bersubsidi Berdasarkan Peraturan Menteri dan Akad)
Skripsi Dimas Abdrean Tanjung FSH-HES.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (2MB)

Abstract

Praktik penyewaan rumah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bersubsidi masih ditemukan di masyarakat, salah satunya di Perumahan Green Garden, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, di mana sebagian penerima manfaat menyewakan rumah subsidi kepada pihak lain. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana praktik penyewaan rumah KPR Bersubsidi, bagaimana ketentuan Peraturan Menteri PUPR Nomor 26 Tahun 2016 dan konsep Al-ijārah al-muntahiyah bi al-tamlīk dalam mengatur pemanfaatannya, serta bagaimana tinjauan hukum terhadap praktik tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan jenis penelitian kualitatif dan pendekatan deskriptif analitis. Data primer diperoleh melalui wawancara, sedangkan data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, fatwa DSN-MUI, buku, dan jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik penyewaan rumah KPR Bersubsidi dilakukan karena perpindahan domisili akibat pekerjaan, kepemilikan tempat tinggal lain, perubahan kondisi ekonomi, dan kebutuhan tambahan pendapatan. Pendapatan sewa digunakan sebagian penerima manfaat untuk membantu pembayaran angsuran KPR dan memenuhi kebutuhan rumah tangga. Berdasarkan Pasal 52 Peraturan Menteri PUPR Nomor 21/PRT/M/2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 26 Tahun 2016, rumah KPR Bersubsidi wajib dimanfaatkan sebagai tempat tinggal atau hunian dan hanya dapat disewakan dalam keadaan tertentu, termasuk karena pindah tempat tinggal akibat peningkatan sosial ekonomi dengan memenuhi persyaratan yang berlaku. Dalam perspektif IMBT, pemanfaatan objek akad harus sesuai dengan tujuan akad dan ketentuan yang disepakati para pihak. Berdasarkan tinjauan hukum, praktik penyewaan rumah KPR Bersubsidi di Perumahan Green Garden yang dilakukan tanpa memenuhi keadaan dan persyaratan pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 52 tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan ketentuan pemanfaatan rumah subsidi, sedangkan penyewaan yang memenuhi keadaan dan persyaratan pengecualian diperbolehkan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 2X0 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.223 Sewa Menyewa (Ijarah)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Dimas Andrean Tanjung
Date Deposited: 03 Sep 2026 02:41
Last Modified: 03 Sep 2026 02:41
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/61168

Actions (login required)

View Item
View Item