Hukuman Terhadap Pemberontak (Studi Perbandingan Hukum Pidana Islam Dan Kuhp)

Rany Aprilyady, 131109063 (2019) Hukuman Terhadap Pemberontak (Studi Perbandingan Hukum Pidana Islam Dan Kuhp). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Hukuman Terhadap Pemberontak (Studi Perbandingan Hukum Pidana Islam Dan Kuhp)]
Preview
Text (Hukuman Terhadap Pemberontak (Studi Perbandingan Hukum Pidana Islam Dan Kuhp))
SKRIPSI FULL.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (4MB) | Preview

Abstract

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat) dan bukan negara atas kekuasaan (machtsstaat), maka kedudukan hukum harus ditempatkan di atas segala-galanya. Pemberontakan dalam hukum pidana di Indonesia indentik dengan sebutan makar. Hal ini diatur dalam KUHP Pasal 104, 106, 107, dan 108, yang telah lazim diterjemahkan dengan kata makar. Dalam hukum pidana Islam yang dikatakan pemberontak adalah al-Baghyu yaitu keluar dari kepemimpinan negara dengan cara melakukan perlawanan. Oleh karenanya penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hukuman terhadap pelaku tindak pidana pemberontak dalam hukum Pidana Islam dan KUHP. Bagaimana perbandingan hukuman terhadap pelaku tindak pidana pemberontak menurut hukum Pidana Islam dan KUHP. Untuk memperoleh jawaban masalah tindak pidana pemberontak. Penulis menggunakan metode deskriptif-komparatif. Berdasarkan metode pengumpulan data, maka penelitian ini dikategorikan penelitian library research (kajian kepustakaan). Berdasarkan kajian yang telah dilakukan, bahwa di dalam hukum pidana Islam apabila pemberontak yang tidak memiliki kekuatan senjata dan tidak menguasai daerah tertentu sebagai basis, pemerintah boleh memenjarakannya sampai pemberontak bertaubat. Para pemberontak yang menguasai suatu daerah dan memiliki kekuatan senjata, maka boleh diperangi sampai pemberontak kalah. Sedangkan hukuman dalam KUHP jika makar dilakukan dengan niat melawan pemerintahan dan menggulingkan pemerintahan, maka ada tahapan-tahapan hukuman, hal ini diatur di dalam KUHP Pasal 104, 106 sampai dengan Pasal 108. Perbandingan bentuk hukuman menurut hukum Pidana Islam dan KUHP, di mana dalam hukum Pidana Islam bentuk hukuman tergantung pada posisi pelaku pemberontak. Jika pemberontak bertaubat maka diampuni, atau tidak dijatuhkan hukuman sesuai dengan ketentuan jarimah al-Baghyu. Sedangkan dalam KUHP sangat tergantung pada si pelaku, jika pelaku berniat menggulingkan pemerintahan yang sah, maka ketentuan hukuman dalam Pasal 104, 106 sampai dengan Pasal 108, yaitu mulai terberat hukuman penjara seumur hidup hingga teringan yaitu amnesti (pengampunan).

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Dr. Analiansyah, M.Ag Pembimbing II : Misran, M.Ag
Uncontrolled Keywords: Hukuman, Pemberontak, Hukum Pidana Islam dan KUHP
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.9 Aspek Fiqih Lainnya > 2X4.98 Perbandingan Hukum Islam dengan Hukum Lainnya
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab
Depositing User: Rany Aprilyady Rany
Date Deposited: 25 Sep 2019 01:44
Last Modified: 25 Sep 2019 01:44
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/10045

Actions (login required)

View Item
View Item