Hukuman Bagi Kejahatan Berganda (Perbandingan Pasal 63-71 Kuhp Dengan Pasal 65 Qanun No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat)

Lican Saputra, 131109061 (2017) Hukuman Bagi Kejahatan Berganda (Perbandingan Pasal 63-71 Kuhp Dengan Pasal 65 Qanun No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Hukuman Bagi Kejahatan Berganda (Perbandingan Pasal 63-71 Kuhp Dengan Pasal 65 Qanun No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat)]
Preview
Text (Hukuman Bagi Kejahatan Berganda (Perbandingan Pasal 63-71 Kuhp Dengan Pasal 65 Qanun No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat))
SKRIPSI FULL.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (4MB) | Preview

Abstract

Pemberlakuan Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat direspon positif oleh masyarakat Aceh. Persoalan yang muncul pada saat ini yaitu kasus kejahatan berganda atau pembarengan kejahatan. Hal ini sering terjadi pada kasus-kasus pemerkosaan yang dilanjutkan dengan pembunuhan. Oleh karenanya penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana teori gabungan hukuman terhadap pelaku kejahatan berganda menurut KUHP dan Qanun jinayat dan bagaimana penerapan teori gabungan hukuman bagi kejahatan berganda dalam KUHP dan Qanun jinayat. Untuk memperoleh jawaban masalah kejahatan berganda, penulis menggunakan metode deskriptif-komparatif. Berdasarkan metode pengumpulan data, maka penelitian ini dikategorikan penelitian library research (kajian kepustakaan). Berdasarkan kajian yang telah dilakukan, dapat ditemukan bahwa teori gabungan hukuman terhadap pelaku kejahatan berganda menurut KUHP dirumuskan dalam Pasal 63-71. Teori gabungan yang digunakan adalah gabungan dalam satu perbuatan (Pasal 63) dan dalam beberapa perbuatan (Pasal 65-71). Di mana seseorang yang melakukan satu perbuatan atau lebih, dan melanggar beberapa ketentuan hukum pidana, maka sanksi pidana yang dikenakan adalah hukuman pidana pokok yang paling terberat atau satu hukuman saja. Sedangkan dalam Qanun jinayat dirumuskan dalam Pasal 65. Penerapan teori gabungan hukuman dalam KUHP terdapat tiga teori absolut atau teori pembalasan (vergeldings theorien), teori relatif atau teori tujuan (doel theorien), dan teori menggabungkan (verenigings theorien), maka ketiga teori tersebut berlaku dalam penerapan gabungan hukuman. Sedangkan dalam Qanun jinayat ditinjau berdasarkan teori dalam hukum jinayat yaitu terdapat tiga teori, yaitu teori saling melengkapi (al-tadakhul) dan teori penyerapan (al-jabbu) dan teori campuran (al-Mukhtalak). Penerapan teori gabungan hukuman yang digunakan dalam rumusan Qanun jinayat lebih mengarah kepada teori penyerapan (al-jabbu), karena dalam teori tersebut juga membenarkan pemisahan hukuman terhadap jarimah yang tidak sejenis karena lebih ditekankan hak-hak adami (manusia) harus dilaksanakan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Dr. Ali Abubakar, M.Ag Pembimbing II : Misran, M.Ag
Uncontrolled Keywords: Hukuman, Kejahatan Berganda, KUHP dan Qanun Jinayat
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.28 Perbandingan Hukum Islam dengan Hukum Lainnya dibidang Muammalat, Termasuk Hukum Adat
200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.9 Aspek Fiqih Lainnya > 2X4.98 Perbandingan Hukum Islam dengan Hukum Lainnya
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab
Depositing User: Lican Saputra Lican
Date Deposited: 24 Sep 2019 02:18
Last Modified: 24 Sep 2019 02:18
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/10047

Actions (login required)

View Item
View Item