Penyalahgunaan Zat Adiktif Oleh Anak di Bawah Umur Ditinjau Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam (Studi Kasus di Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues)

Nida Ul Fadhila, 150104050 (2019) Penyalahgunaan Zat Adiktif Oleh Anak di Bawah Umur Ditinjau Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam (Studi Kasus di Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Penyalahgunaan Zat Adiktif Oleh Anak di Bawah Umur Ditinjau Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam (Studi Kasus di Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues)]
Preview
Text (Penyalahgunaan Zat Adiktif Oleh Anak di Bawah Umur Ditinjau Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam (Studi Kasus di Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues))
Nida Ul Fadhila.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (10MB) | Preview

Abstract

Penyalahgunaan zat adiktif merupakan salah satu bentuk kenakalan anak yang marak dilakukan oleh anak-anak di Kecamatan Blangkejeren. Perbuatan ini seringkali dianggap sepele oleh masyarakat karena tidak adanya hukum yang secara khusus mengatur terkait penyalahgunaan zat adiktif selain narkotika dan psikotropika. Sedangkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan perihal larangan membiarkan anak terjerat dalam penyalahgunaan zat adiktif. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimana bentuk-bentuk penyalahgunaan zat adiktif yang dilakukan oleh anak-anak di Kecamatan Blangkejeren serta bagaimana ketentuan hukum positif dan hukum Islam terkait penyalahgunaan zat adiktif yang dilakukan oleh anak-anak di kecamatan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan jenis penelitian studi kasus (case studies) dimana pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini meliputi pendekatan sosial, pendekatan psikologis, serta pendekatan komparatif berdasarkan sumber data yang diperoleh melalui penelitian lapangan (field research) dan penelitian kepustakaan (library research). Hasil penelitian ditemukan bahwa bentuk-bentuk penyalahgunaan zat adiktif yang dilakukan oleh anak-anak di Kecamatan Blangkejeren meliputi penyalahgunaan inhalansia (gas yang dihirup) dan solven (zat pelarut), penyalahgunaan minuman beralkohol dan penyalahgunaan rokok. Menurut hukum positif anak penyalahguna zat adiktif dapat diberikan sanksi berupa tindakan maupun pidana, hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Demikian pula menurut hukum Islam anak dapat diberikan sanksi berupa pendidikan maupun pengajaran serta ta’zīr berdasarkan usia dan kepentingan anak. Adapun untuk mengurangi penyalahgunaan zat adiktif, maka perlu dilakukan upaya penanggulangan dan pencegahan baik dengan cara sosialisasi, pendidikan dan/atau rehabilitasi maupun dengan cara perumusan undang-undang/qanūn.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I :Prof. Dr. H. Iskandar Usman, MA Pembimbing II :Dr. Faisal, S. TH., MA
Uncontrolled Keywords: Penyalahgunaan Zat Adiktif, Anak di Bawah Umur, Hukum Positif, dan Hukum Islam
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat) > 2X4.58 Perbandingan Hukum Pidana Islam dengan Hukum Lain
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Nida Nida Ul Fadhila Nida
Date Deposited: 25 Sep 2019 04:23
Last Modified: 25 Sep 2019 04:23
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/10106

Actions (login required)

View Item
View Item