Pasal 284 tentang Perzinaan dalam KUHP Ditinjau Menurut Hukum Islam: Studi terhadap Putusan MK Nomor 46/PUU-XIV/2016

Dewi Sumarni, 141310236 (2019) Pasal 284 tentang Perzinaan dalam KUHP Ditinjau Menurut Hukum Islam: Studi terhadap Putusan MK Nomor 46/PUU-XIV/2016. Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Pasal 284 tentang Perzinaan dalam KUHP Ditinjau Menurut Hukum Islam: Studi terhadap Putusan MK Nomor 46/PUU-XIV/2016]
Preview
Text (Pasal 284 tentang Perzinaan dalam KUHP Ditinjau Menurut Hukum Islam: Studi terhadap Putusan MK Nomor 46/PUU-XIV/2016)
DEWI SUMARNI.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (12MB) | Preview

Abstract

Ketentuan tindak pidana zina dalam konstruksi hukum positif pada Pasal 284 KUHP masih menyisakan polemik jika dibenturkan dengan hukum Islam. Sebab, hukum positif hanya mengakui hubungan senggama sebagai bagian dari zina apabila pelakunya telah menikah dan adanya pengaduan dari pihak suami atau isteri. Islam justru mengakui zina bukan dari status pernikahannya, tetapi kepada unsur perbuatan zina itu sendiri, yaitu dilakukan tanpa ada hubungan nikah yang sah, baik pelakunya sudah atau belum menikah. Baru-baru ini, terdapat gugatan atas Pasal 284 KUHP tersebut ke Mahkamah Konstitusi, yang intinya memohon agar pelaku yang belum menikah juga masuk sebagai tindak pidana zina. Namun, Mahkamah Konstitusi justru menolaknya. Oleh sebab itu, masalah yang timbul adalah bagaimana ketentuan Pasal 284 KUHP menurut keputusan MK Nomor 46/PUU-XIV/2016, dan bagaimana Pasal 284 KUHP ditinjau menurut hukum Islam. Untuk menjawab soal tersebut, maka penelitian ini dikaji dengan pendekatan studi pustaka, metode yang digunakan adalah kualitatif, serta data-data yang telah dikumpulkan dianalisis dengan cara analisis-yuridis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materil Pasal 284 KUHP. Ketentuan Pasal 284 KUHP menurut Keputusan MK Nomor 46/PUU-XIV/2016 tidak dirubah, sehingga ketentuannya tetap yaitu kriteria pelaku zina hanya laki-laki atau perempuan yang sudah menikah, dan dapat dituntut apabila salah satu pasangan mengadukan kasus tersebut. Hasil analisa juga ditemukan bahwa ketentuan Pasal 284 KUHP bertentangan dengan hukum Islam. Tindak pidana perzinaan dalam hukum Islam tidak hanya berlaku bagi yang sudah menikah, tetapi berlaku pula bagi pihak yang belum menikah, baik adanya pengaduan ataupun tanpa didahului oleh pengaduan, dengan syarat terpenuhinya pembuktian meliputi empat orang saksi atau pengakuan pelaku

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Dr. Analiansyah, M.Ag Pembimbing II : Rispalman, SH., MH
Uncontrolled Keywords: Pasal 284, Perzinaan, KUHP, Hukum Islam, Putusan MK.
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat) > 2X4.541 Perzinaan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Dewi Sumarni
Date Deposited: 26 Sep 2019 03:37
Last Modified: 26 Sep 2019 03:37
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/10118

Actions (login required)

View Item
View Item