Implementasi Kebijakan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) Pada Kantor Camat Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues

Sri Wahyuni, 150802098 (2019) Implementasi Kebijakan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) Pada Kantor Camat Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues. Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Implementasi Kebijakan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) Pada Kantor Camat Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues]
Preview
Text (Implementasi Kebijakan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) Pada Kantor Camat Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues)
sRI wahyuni_SIAP.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (15MB) | Preview

Abstract

Pelayanan Adminstrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) adalah penyelenggara pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. Mewujudkan pemerintahan yang baik maka salah satu caranya dengan memberikan pelayanan publik kepada masyarakat secara transparan, praktis dan tepat waktu melalui satu meja pelayanan. Kecamatan merupakan garda terdepan yang secara langsung berurusan dengan publik dalam hal ini pemerintahan kecamatan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menyelenggarakan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan. Tujuan Pelayanan Adminstrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) adalah mewujudkan kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat yang mewujudkan simpul pelayanan bagi Badan/Kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di Kabupaten/Kota meningkatkan kualitas pelayanan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisa data deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa implementasi kebijakan Pelayanan Adminstrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di kecamatan Blangkejeren sudah berjalan dengan baik, sesuai dengan prosedur yang telah diterapkan di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010. Ruang lingkup PATEN meliputi persyaratan substantif, persyaratan administratif, persyatratan teknis. Faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan PATEN yaitu: komunikasi, sumberdaya, disposisi dan struktur birokrasi. Diharapkan dengan adanya Pelayanan Adminstrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di kecamatan Blangkejeren dapat lebih meningkatkan pelayanannya meskipun sudah ternilai baik. Pegawai yang masi terpengaruh dengan faktor budaya juga harus lebih mempertanggungjawabkan tugasnya sebagai pegawai pemerintahan dalam melayani permintaan masyarakat dengan maksimal agar dapat berjalan lebih baik lagi. Sarana dan prasarana ditambah dengan mobil pelayanan, sebagai fasilitas khusus untuk kelompok rentan sehingga mereka mudah untuk mengurus pelayanan yang sulit dijangkau oleh mereka.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X6 Sosial dan Budaya > 2X6.2 Politik > 2X6.22 Sistem Pemerintahan
Divisions: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan > S1 Ilmu Administrasi Negara
Depositing User: Sri Wahyuni
Date Deposited: 06 Feb 2020 02:08
Last Modified: 06 Feb 2020 02:08
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/10128

Actions (login required)

View Item
View Item