Aplikasi Akad-akad Syariah dalam Produk Penghimpunan Dana pada PT. Bank Aceh Syariah Cabang Pembantu Lambaro Aceh Besar

Saifullah, 041200580 (2016) Aplikasi Akad-akad Syariah dalam Produk Penghimpunan Dana pada PT. Bank Aceh Syariah Cabang Pembantu Lambaro Aceh Besar. KKU thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang pencarian dana deposito dan penyaluran kepada kreditur]
Preview
Text (Membahas tentang pencarian dana deposito dan penyaluran kepada kreditur)
Saifullah.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (818kB) | Preview

Abstract

PT. Bank Aceh Syariah Cabang Pembantu Lambaro yang berlokasi di Jalan Banda Aceh-Medan Km. 8,5; Telp. (0651) 70171- 70172, Lambaro Aceh Besar. Bank merupakan faktor penting dalam pertumbuhan ekonomi dari semua sektor usaha. Sistem perbankan di Indonesia ada dua yaiu perbankan Konvensional dan Syariah. Salah satu kegiatan perbankan yang dilakukan oleh PT. Bank Aceh Syariah Cabang Pembantu Lambaro adalah penghimpunan dana. Penghimpunan dana adalah suatu kegiatan usaha yang dilakukan bank untuk mencari dana kepada pihak deposan yang nantinya akan disalurkan kepada pihak kreditur dalam rangka menjalankan fungsinya sebagai intermediasi antara pihak deposan dengan pihak kreditur. Dalam hal ini, prinsip yang digunakan oleh PT. Bank Aceh Syariah Cabang Pembantu Lambaro adalah berdasarkan prinsip syariah. Adapun produk-produk penghimpunan dana adalah produk giro, tabungan dan deposito yang didalam produk tersebut terdiri dari produk dana simpanan dan produk dana investasi dimana perbedaan keduanya terletak pada tujuan utama nasabah. Adapun akad yang digunakan dalam penghimpunan dana pada PT. Bank Aceh Syariah yaitu akad Wadi`ah dan Mudharabah. Produk penghimpuan dana yang menggunakan akad Wadi`ah yaitu giro dan tabungan sahara. Secara umum akad Wadi`ah terbagi dua yaitu Wadi`ah yad amanah dan Wadi`ah yad dhamanah. Wadi`ah yad amanah adalah pihak bank tidak boleh memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan. Sedangkan Wadi`ah yad dhamanah adalah pihak bank boleh menggunakan dan memanfaatkan barang titipan atau uang yang dititipkan. Adapun produk penghimpunan dana yang menggunakan akad Mudharabah yaitu tabungan firdaus, tabunganku dan deposito. Secara umum akad Mudharabah terbagi dua yaitu Mudharabah Muthlaqah dan Mudharabah Muqayyadah. Mudharabah Muthlaqah adalah dimana pihak nasabah memberikan hak penuh kepada Bank untuk mempergunakan dana tersebut dalam usaha yang dianggapnya menguntungkan. Sedangkan Mudharabah Muqayyadah adalah dimana nasabah menentukan syarat dan pembatasan kepada Bank dalam penggunaan dana tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha.

Item Type: Thesis (KKU)
Additional Information: Pembimbing: 1. Dr. Muhammad Yasir Yusuf, MA; NIP.197504052001121003 2. Muhammad Arifin, S.HI., M. Ag; NIP. 197410152006041002
Uncontrolled Keywords: Bank
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.27 Bank, Termasuk Baitul Mal Wat Tamwil
Divisions: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam > D3 Perbankan Syariah
Depositing User: Marlini Abdurrahman
Date Deposited: 19 Jul 2017 07:54
Last Modified: 24 Jul 2017 09:25
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/104

Actions (login required)

View Item
View Item