Hukuman Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Analisis Menurut Perspektif Hukum Islam)

Munazir, 150106064 (2019) Hukuman Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Analisis Menurut Perspektif Hukum Islam). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Hukuman Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Analisis Menurut Perspektif Hukum Islam)]
Preview
Text (Hukuman Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Analisis Menurut Perspektif Hukum Islam))
Munazir, 150106064, FSH, IH, 082370550344.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (2MB) | Preview

Abstract

Penyalahgunaan narkotika di Indonesia sekarang ini sudah sangat memprihatinkan yang disebabkan dari maraknya peredaran gelap narkotika yang telah merebak disegala lapisan masyarakat. Bahkan sangat banyak yang sudah terpengaruh ke dalam penyalahgunaan dan korban penyalahgunaan narkotika. Sehingga hal ini merupakan ancaman bagi kehidupan generasi bangsa. Dalam upaya untuk menurunkan angka penyalahgunaan dan korban penyalahgunaan akibat peredaran gelap narkotika, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dampak mengkonsumsi narkotika dapat menyebabkan penurunan kesehatan, hilangnya rasa, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Pada Pasal 1 ayat (15) disebutkan bahwa penyalahgunaan adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Dalam penjelasan Pasal 54 disebutkan bahwa korban penyalahgunaan narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja mengunakan narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa dan/atau diancam untuk mengunakan narkotika. Dari permasalahan diatas maka yang menjadi rumusan masalah adalah bagaimana ketentuan hukuman terhadap penyalahgunaan narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, bagaimana ketentuan rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap penyalahgunaan narkotika. Dalam melakukan penelitian ini penulis menggunakan penelitian kualitatif (library research) dilakukan dengan cara mengklasifikasikan dan menyajikan data yang diperoleh dari sumber tertulis dan literatur yang berkaitan dengan objek yang akan dibahas. Hasil penelitian dan kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa penyalahguna narkotika akan dipidana penjara minimal 2 tahun maksimal 4 tahun apabila jenis narkotika yang dikonsumsi melebihi takaran yang telah ditentukan, namun apabila narkotika yang dikonsumsi tersebut dibawah takaran yang telah ditentukan maka penyalahguna hanya menjalani rehabilitasi. Korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi seperti yang telah disebutkan di dalam Pasal 54 pecandu narkotika dan korban penyalahguna narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Dalam hukum islam penyalahguna narkotika dikenakan hukuman yaitu jarimah ta’zir.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Dr. Armiadi Musa, S. Ag., M.A Pembimbing II : Dr. Jamhir, M.Ag
Uncontrolled Keywords: Hukuman Terhadap Penyalahguna dan Korban Penyalahguna Narkotika.
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat) > 2X4.59 Aspek Hukum Pidana Islam Lainnya
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Munazir Munazir
Date Deposited: 20 Dec 2019 02:00
Last Modified: 20 Dec 2019 02:00
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/10540

Actions (login required)

View Item
View Item