Rahmadhana, 140104044 (2019) Unsur-Unsur Pidana Ikhtilāṭ Pada Operasionalisasi Ojek Online di Banda Aceh (Kajian Pasal 25 Qānūn Jinayah Nomor 6 Tahun 2014). Skripsi thesis, UIN AR-RANIRY.
Rahmadhana, 140104044, FSH, HPI, 082361886104.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.
Download (4MB) | Preview
Abstract
Dalam Qānūn Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat pada bagian ketentuan umum Pasal 1 ayat 24 menegaskan bahwa Ikhtilāṭ adalah perbuatan bermesraan seperti bercumbu, bersentuh-sentuhan, berpelukan, dan berciuman antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri dengan kerelaan kedua belah pihak, baik pada tempat tertutup atau terbuka. Berboncengan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya itu diperbolehkan. Hal ini dapat terwujud apabila memenuhi beberapa syarat, yaitu Tidak terjadi Ikhtilāṭ (persinggungan badan). Dari latar belakang tersebut melahirkan dua rumusan masalah yaitu, bangaimana ada terjadi Ikhtilāṭ dalam operasional ojek online di Banda Aceh dan bagaimana ketentuan Pasal 25 Qānūn Aceh Nomor 6 Tahun 2014 terhadap Ikhtilāṭ operasional ojek online di Banda Aceh. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif yang bersifat analisis deskriptif yaitu berupa kata-kata tertulis atau lisan dari perilaku yang diamati terutama terkait dengan unsur pidana Ikhtilāṭ pada operasionalisasi ojek online. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah ada terjadi Ikhtilāṭ dalam operasional ojek online di Banda Aceh dan untuk mengetahui ketentuan Pasal 25 Qānūn Aceh Nomor 6 Tahun 2014 terhadap Ikhtilāṭ operasional ojek online di Banda Aceh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama dalam operasional ojek online di Kota Banda Aceh tidak terdapat adanya unsur-unsur Ikhtilāṭ dalam operasionalnya. Hal tersebut di dasari pada peraturan setiap perusahaan bahwa dalam operasionalnya setiap driver dilarang malakukan tindakan asusila dan harus menjunjung nilai-nilai keislaman. Selain itu setiap driver harus dapat menjaga jarak dengan penumpang agar tidak bersentuhan secara langsung atau berdempetan meskipun duduk berdekatan. Kedua, apabila dilihat menurut perspektif Qānūn Aceh No.6 Tahun 2014 tentang Jinayah, maka operasional ojek online di Kota Banda Aceh tidak termasuk kepada perbuatan Ikhtilāṭ, hal ini didasari pada tidak terdapat unsur-unsur yang dapat dikatagorikan kepada perbuatan Ikhtilāṭ dalam operasionlnya seperti bercumbu, berciuman atau bepelukan yang disengaja
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing I : Dr. Hasanunddin Yusuf Adan, MCL, MA Pembimbing II : Arifin Abdullah, S. HI., M.H |
Uncontrolled Keywords: | Pidana, Ikhtilāṭ, Ojek Online, Banda Aceh |
Subjects: | 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat) > 2X4.59 Aspek Hukum Pidana Islam Lainnya 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam |
Depositing User: | Rahmadhana Rahmadhana |
Date Deposited: | 31 Dec 2019 02:37 |
Last Modified: | 31 Dec 2019 02:37 |
URI: | https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/10608 |