Jumlah Saksi Pelaksanaan Hukuman Cambuk (Pemikiran Hasbi Ash-Shiddieqy Dan Wahbah Az-Zuhaili

Julita, 131310121 (2019) Jumlah Saksi Pelaksanaan Hukuman Cambuk (Pemikiran Hasbi Ash-Shiddieqy Dan Wahbah Az-Zuhaili. Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Jumlah Saksi Pelaksanaan Hukuman Cambuk (Pemikiran Hasbi Ash-Shiddieqy Dan Wahbah Az-Zuhaili]
Preview
Text (Jumlah Saksi Pelaksanaan Hukuman Cambuk (Pemikiran Hasbi Ash-Shiddieqy Dan Wahbah Az-Zuhaili)
Julita , 131310121, FSH,PMH, 082360718472.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (1MB) | Preview

Abstract

Pelaksanaan hukuman dalam Islam telah di tentukan syarat-syarat dan jumlah saksi yang harus menyaksikan secara keseluruhan dalam setiap kasus tersebut. Beda halnya tentang jumlah saksi dalam hukuman cambuk, Hasbi ash-Siddiqiey dan Wahbah az-Zuhaili berbeda pendapat tentang syarat dan jumlah saksi dalam hukuman cambuk. Hasbi mengatakan syarat saksi dalam pelaksanaan hukuman cambuk adalah orang yang adil, tidak pernah berkhianat dan tidak punya rasa permusuhan dengan tergugat dan bukan orang yang tertuduh dan juga bukan orang yang telah dihukum, sedangkan jumlah saksi yang harus menyaksikan pelaksanaan hukuman cambuk adalah khalayak ramai (orang banyak) atau tempat umum, sedangkan Wahbah mengatakan bahwa dalam pelaksanaan hukuman cambuk syarat diantaranya, saksinya berjumlah empat orang laki-laki, mukallaf, adil, bisa berbicara, merdeka, Islam, ashaalah (orisinil), kesamaan objek kesaksian, sedangkan jumlah saksi yang melihat minimal satu orang. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah mengapa terjadi perbedaan pendapat tentang jumlah saksi pelaksanaan hukuman cambuk dikalangan ulama. Untuk memperoleh jawaban dari pertanyaan penelitian tersebut digunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan mengunakan data primer dan data sekunder. Pertama hasil penelitian ditemukan Hasbi mengatakan bahwa syarat dalam hukuman cambuk ada lima sedangkan jumlah saksi dalam pelaksanaan hukuman cambuk harus disaksikan di depan umum. Kedua menurut Wahbah az-Zuhaili syarat saksi yaitu saksinya berjumlah empat orang laki-laki, Mukallaf, Adil, Bisa Berbicara, Merdeka, Islam, Ashaalah (orisinil), Kesamaan objek kesaksian, sedangkan pelaksanaan hukuman cambuk disaksikan minimal satu orang. Dari paparan diatas adalah, meskipun terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama, persoalan ini masuk dalam wilayah furu’iyyah. Oleh sebab itu hendaknya umat Islam menjadikan perbedaan tersebut sebagai rahmat, bukan sebagai sumber perpecahan

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Dr. Mursyid Djawas, M. HI Pembimbing II : Mahdalena Nasrun, S. Ag, M. HI
Uncontrolled Keywords: Cambuk
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat) > 2X4.59 Aspek Hukum Pidana Islam Lainnya
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab
Depositing User: Julita Julita
Date Deposited: 22 Jan 2020 02:02
Last Modified: 22 Jan 2020 02:02
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/10842

Actions (login required)

View Item
View Item