Pengenaan Biaya Masuk Pada Penggunaan Jalan Di Gampong Putu Ditinjau Menurut Konsep Hak Al-Murur

Miswar, 140102186 (2019) Pengenaan Biaya Masuk Pada Penggunaan Jalan Di Gampong Putu Ditinjau Menurut Konsep Hak Al-Murur. Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Pengenaan Biaya Masuk Pada Penggunaan Jalan Di Gampong Putu Ditinjau Menurut Konsep Hak Al-Murur]
Preview
Text (Pengenaan Biaya Masuk Pada Penggunaan Jalan Di Gampong Putu Ditinjau Menurut Konsep Hak Al-Murur)
Miswar, 140102186, FSH, HES, 085223574481.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (4MB) | Preview

Abstract

Gampong Putu merupakan salah satu Gampong yang terletak di Pemukiman Lamno Kecamatan Jaya Kabupaten Aceh Jaya yang berjarak ± 5 km dari pusat Kecamatan, luas wilayah Gampong Putue adalah ± 2500 Ha. Pengenaan biaya masuk pada jalan menuju akses pekerjaan oleh pengguna jalan harus dengan ketetapan yang sesuai dengan kesepakatan. Pihak Gampong Putue menetapkan biaya masuk tidak dengan penetapan sebelah pihak namun karena jalan digunakan bersama dan pembuatan jalan serikat haruslah dengan negosiasi yang punya imbang manfaat bersama, sehingga tidak menimbulkan kesenjangan, namun hal ini sering sekali menimbulkan kesenjangan dan kejanggalan dalam sistem penetapan biaya tersebut. Dalam penelitian ini yang menjadi fokus riset adalah bagaimana konsep hak al-murur menurut Islam, bagaimana kebijakan pihak Gampong terhadap sistem pengenaan biaya yang ditetapkan untuk pengguna jalan di Gampong Putu Kecamatan Jaya Aceh Jaya, bagaimana analisis pengenaan biaya masuk bagi pengguna jalan di gampong putu kecamatan Jaya Aceh Jaya ditinjau dari konsep hak al-murur. Metode penelitian yang digunakan dengan jenis deskriptif analisis dan pengumpulan data dilakukan dengan library research dan field research, dengan teknik interview dan dokumentasi. Berdasarkan analisis yang telah dilakukan bahwa kebijakan masyarakat Gampong Putu membangun sebuah jalan masuk ke areal perkebunan dengan bantuan Dana Desa, dimana Jalan tersebut digunakan untuk mengakses transportasi barang hasil alam. Pihak Gampong Putu juga menentukan ketetapan biaya dalam dua kategori yaitu : (1) untuk kategori angkutan barang berskala besar yaitu : Rp. 50.000, (Lima Puluh ribu Rupiah) dan (2) untuk kategori angkutan sedang yaitu : Rp. 40.000, (Empat Puluh Ribu Rupiah). Konsep penetapan hak al-murur diberlakukan kepada pengguna jalan secara umum dengan membayar biaya penuh dan pemilik Pabrik Jaya dengan membayar biaya masuk hanya setengah dari biaya ketetapan. Hal ini disebabkan karena pabrik Jaya juga memiliki peran dalam proses penyambungan Jalan Gampong Putu hingga akses masuk sudah mencapai ke pedalaman Gampong Putu.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: pembimbing : H. Mutiara Fahmi, LC., MA. Dr. Jamhir, S.Ag., M.Ag.
Uncontrolled Keywords: Pengenaan Biaya, Penggunaan Jalan, Hak Al-Murur
Subjects: 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 360 Social Problems and Services (Permasalahan dan Kesejahteraan Sosial) > 361 Masalah dan pelayanan kesejahteraan sosial pada umumnya
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Miswar Miswar
Date Deposited: 04 Feb 2020 03:19
Last Modified: 04 Feb 2020 03:19
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/10934

Actions (login required)

View Item
View Item