Amzal, 150101016 Keabsahan Saksi yang Tidak Memenuhi Syarat Materiil pada Perkara Cerai Gugat (Analisis Putusan Hakim Nomor 250/Pdt.G/2018/MS-Bir). Keabsahan Saksi yang Tidak Memenuhi Syarat Materiil pada Perkara Cerai Gugat (Analisis Putusan Hakim Nomor 250/Pdt.G/2018/MS-Bir).
Amzal, 150101016, FSH, HK, 082272235155.pdf
Download (9MB) | Preview
Abstract
Saksi adalah orang yang memberikan keterangan di muka sidang pengadilan yang ia lihat, ia dengar dan alami sendiri tentang suatu peristiwa. Ketika memberikan keterangan, saksi harus memenuhi syarat formil dan syarat materiil secara kumulatif, sehingga seluruh syarat tersebut harus terpenuhi agar kesaksiannya dapat diterima. Namun dalam prakteknya di persidangan, terdapat hakim yang menerima keterangan saksi yang tidak memenuhi salah satu syarat materiil yang seharusnya secara teori tidak dapat diterima. Maka, penulis merumuskan masalah penelitian ini dengan fokus kepada, bagaimana keabsahan saksi yang tidak memenuhi syarat materiil dan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap masalah tersebut. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian perpustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, putusan perkara Nomor 250/Pdt.G/2018/MS-Bir menyatakan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan sudah memenuhi syarat formil dan materiil alat bukti saksi.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga |
Depositing User: | Amzal Amzal Amzal |
Date Deposited: | 06 Feb 2020 03:01 |
Last Modified: | 06 Feb 2020 03:01 |
URI: | https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/10959 |