Keabsahan Saksi yang Tidak Memenuhi Syarat Materiil pada Perkara Cerai Gugat (Analisis Putusan Hakim Nomor 250/Pdt.G/2018/MS-Bir)

Amzal, 150101016 Keabsahan Saksi yang Tidak Memenuhi Syarat Materiil pada Perkara Cerai Gugat (Analisis Putusan Hakim Nomor 250/Pdt.G/2018/MS-Bir). Keabsahan Saksi yang Tidak Memenuhi Syarat Materiil pada Perkara Cerai Gugat (Analisis Putusan Hakim Nomor 250/Pdt.G/2018/MS-Bir).

[thumbnail of Amzal, 150101016, FSH, HK, 082272235155.pdf]
Preview
Text
Amzal, 150101016, FSH, HK, 082272235155.pdf

Download (9MB) | Preview

Abstract

Saksi adalah orang yang memberikan keterangan di muka sidang pengadilan yang ia lihat, ia dengar dan alami sendiri tentang suatu peristiwa. Ketika memberikan keterangan, saksi harus memenuhi syarat formil dan syarat materiil secara kumulatif, sehingga seluruh syarat tersebut harus terpenuhi agar kesaksiannya dapat diterima. Namun dalam prakteknya di persidangan, terdapat hakim yang menerima keterangan saksi yang tidak memenuhi salah satu syarat materiil yang seharusnya secara teori tidak dapat diterima. Maka, penulis merumuskan masalah penelitian ini dengan fokus kepada, bagaimana keabsahan saksi yang tidak memenuhi syarat materiil dan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap masalah tersebut. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian perpustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, putusan perkara Nomor 250/Pdt.G/2018/MS-Bir menyatakan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan sudah memenuhi syarat formil dan materiil alat bukti saksi.

Item Type: Article
Subjects: 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Amzal Amzal Amzal
Date Deposited: 06 Feb 2020 03:01
Last Modified: 06 Feb 2020 03:01
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/10959

Actions (login required)

View Item
View Item