Kusmawati, 341203240 (2020) Pelaksanaan I’adah Zuhur Setelah Salat Jumat Dalam Perspektif Hadis. Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry.
Kusumawati, 341203240, FUF, IAT.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.
Download (1MB) | Preview
Abstract
I’adah zuhur setelah salat Jumat yang banyak dipraktekkan oleh umat Islam dibeberapa masjid, bahkan sebagian jamaah Jumat sudah menjadi kewajiban melaksanakan pengulangan salat Zuhur setelah Jumat, hanya saja belum ada dalil yang menguatkannya, maka dari itu mendorong penulis utuk melakukan penelitian tentang bagaimana pelaksanaan i’adah Zuhur setelah salat Jumat menurut hadis Nabi, dan untuk mengetahui bagaimana pandangan para ulama tentang hadis i’adah Zuhur tersebut. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Library Reseach yang bersifat kualitatif, yaitu penelitian tentang riset yang bersifat deskriptif. Sumber primer penelitian Ṣaḥiḥ Bukhāri, Ṣaḥiḥ muslim, Sunan Tirmidzi, Sunan Ibnu Majah, Sunan Abū Dāwud, Sunan al-Nasā’i, Musannaf Abī Syaibah dan buku-buku fiqih yang berkaitan dengannya. Sumber sekunder penelitian ini adalah dengan menelusuri seperti syarah Bulughul Maram, Syarah Subulussalam, Fiqih Sunnah, Fiqih Mazhab Syafi’i, karangan-karangan para tokoh hadis, literatur-literatur, majalah, skirpsi, tesis, jurnal dan yang menyangkut tentang judul. Hasil penelitian menjelaskan i’adah Zuhur setelah salat Jumat hal yang sudah merambat dikalangan masyarakat, namun dalam hal ini kembali lagi kepada al-Quran dan sunnah Rasulullah Saw, bahwa masa Rasulullah Saw maupun sahabat tidak ada yang mempraktekkan i’adah Zuhur. Apabila para sahabat ketinggalan salat Jumat, maka mereka salat Zuhur empat rakaat karena itu sudah menggugurkan salat Jumat, dan tidak ada dalil yang menguatkan dibolehkannya i’adah Zuhur. Namun dalam pandangan para ulama terdapat beberapa pendapat bahwa wajib mengulang salat Zuhur setelah salat Jumat apabila tidak mencukupi syarat sah Jumat, dan ada sebagian ulama mengatakan sunnah megulang salat Zuhur setelah salat Jumat sebagai suatu kehati-hatian (iḥṯiyāt). Namun ada ulama yang mengatakan bahwa pengulangan salat Zuhur setelah salat Jumat perbuatan yang tidak ada dalil menguatkannya, baik dari al-Quran maupun hadis.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing I : Dr. Salman Abdul Muthalib, Lc, M. Ag Pembimbing II : Zulihafnani, M.A |
Subjects: | 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X2 Hadis dan ilmu yang berkaitan > 2X2.2 Kumpulan Hadis |
Divisions: | Fakultas Ushuluddin dan Filsafat > S1 Ilmu Al-Quran dan Tafsir |
Depositing User: | Kusmawati Kusmawati |
Date Deposited: | 13 Feb 2020 03:18 |
Last Modified: | 13 Feb 2020 03:18 |
URI: | https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/10999 |