Sistem Penyitaan Objek Properti pada Pembiayaan Murabahah Bermasalah di Bank Syariah Mandiri Cabang Banda Aceh (Suatu Penelitian Mekanisme Penyelesaian Wanprestasi)

Maulidar M. Jakfar, 150102079 (2019) Sistem Penyitaan Objek Properti pada Pembiayaan Murabahah Bermasalah di Bank Syariah Mandiri Cabang Banda Aceh (Suatu Penelitian Mekanisme Penyelesaian Wanprestasi). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Sistem Penyitaan Objek Properti pada Pembiayaan Murabahah  Bermasalah di Bank Syariah Mandiri Cabang Banda Aceh (Suatu Penelitian Mekanisme Penyelesaian Wanprestasi)]
Preview
Text (Sistem Penyitaan Objek Properti pada Pembiayaan Murabahah Bermasalah di Bank Syariah Mandiri Cabang Banda Aceh (Suatu Penelitian Mekanisme Penyelesaian Wanprestasi))
Maulidar, 150102079, FSH, HES, 082277715398.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (2MB) | Preview

Abstract

Pembiayaan murabahah properti pada Bank Syariah Mandiri (BSM) harus memenuhi prinsip kehati-hatian dan pertanggungan risiko agar terhindar dari wanprestasi yang menyebabkan pembiayaan bermasalah. Manajemen risiko pada BSM adalah dengan menyertakan jaminan berupa objek properti. Yang menjadi fokus dalam penelitian ini bagaimana prosedur penyitaan objek pembiayaan dalam bentuk properti pada BSM cabang Banda Aceh, bagaimana penetapan dan perhitungan hak bank pada objek properti yang disita oleh BSM cabang Banda Aceh, dan perspektif UU No. 21 Tahun 2008. Penelitian ini termasuk jenis field research, dengan teknik pengumpulan data melalui interview dan telaah dokumentasi. Berdasarkan hasil analisis data prosedur penyitaan objek properti dapat dilakukan oleh BSM itu sendiri dengan memasang papan nama atau plang yang memuat keterangan mengenai tanah dan bangunan tersebut dalam pengawasan bank pada objek atau melalui pengadilan yaitu dengan sita eksekusi yang kemudian diteruskan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang untuk dilakukan pelelangan. Dari hasil pelelangan agunan, pihak bank akan mengambil hak sebesar sisa kewajiban nasabah yaitu Pokok Utang+Margin. Pihak debitur juga memiliki kewajiban untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul terhadap pelelangan agunan baik itu biaya penilaian ulang agunan independen melalui Kantor Jasa Penilaian Publik, biaya pendaftaran lelang, biaya iklan pengumuman lelang di surat kabar, dan biaya lelang untuk Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang sebesar 2% dari hasil penjualan agunan. Menurut perspektif UU No. 21 Tahun 2008 mengenai penyitaan objek properti pada pembiayaan murabahah di BSM, dalam pelaksanaannya bank telah melakukan prosedur penyitaan sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga jarang adanya gugatan yang disampaikan oleh debitur yang merasa dirugikan dengan pelaksanaan penyitaan tersebut. Sedangkan mengenai agunan yang diambil alih (AYDA) belum pernah dilakukan oleh BSM disebabkan prosedurnya yang rumit dan lama karena harus berurusan dengan kantor pusat di Jakarta.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Prof. Dr. Al Yasa’Abubakar, MA Pembimbing II : Azka Amalia Jihad, S.HI., M.E.I
Uncontrolled Keywords: Penyitaan, objek properti, pembiayaan murabahah, wanprestasi
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.21 Jual Beli (Murabahah)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Maulidar M. Jakfar
Date Deposited: 24 Feb 2020 03:48
Last Modified: 24 Feb 2020 03:48
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/11091

Actions (login required)

View Item
View Item