Tinjauan Hukum Islam Terhadap Kongsi Dagang pada Usaha Kilang Kayu CV. Citra Semantok Banda Aceh(Analisis Menurut Konsep Muḍarabah dalam Fiqh Muamalah)

Tria Ulfiani, 140102226 (2017) Tinjauan Hukum Islam Terhadap Kongsi Dagang pada Usaha Kilang Kayu CV. Citra Semantok Banda Aceh(Analisis Menurut Konsep Muḍarabah dalam Fiqh Muamalah). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas Tentang Hukum]
Preview
Text (Membahas Tentang Hukum)
Tria Ulfiani.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (4MB) | Preview

Abstract

Salah satu bentuk kontrak kerjasama kongsi dagang dengan menggunakan akad muḍarabah yaitu terdapat pada CV. Citra Semantok yang merupakan usaha kilang kayu yang kegiatan operasionalnya adalah memasok bahan baku kayu. Dalam perjanjian kerjasama usaha kilang kayu CV. Citra Semantok, seluruh modal operasional disediakan oleh satu pihak yaitu pihak pemodal/ṣāḥib al-māl, sedangkan pihak lainnya bertugas sebagai pengelola usaha/muḍārib. Adapun tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui bentuk kerjasama antara pihak pemodal dengan pengelola pada usaha kilang kayu CV. Citra Semantok, serta bagaimana perspektif hukum Islam terhadap kerjasama kongsi dagang yang dilakukan oleh CV. Citra Semantok. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis dengan bentuk penelitian lapangan (field research) dan kajian kepustakaan (library research). Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi dan wawancara secara bebas dan mendalam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem kerjasama kongsi dagang yang dilakukan oleh CV. Citra Semantok yaitu pihak pemodal bertanggung jawab terhadap penyediaan modal secara keseluruhan dalam bentuk tunai yang digunakan untuk keperluan operasional usaha, sedangkan pihak pengelola bertanggung jawab terhadap kelancaran pengelolaan usaha. Kontrak kerjasama dilakukan tanpa batas waktu, selama pihak pemodal dan pengelola mampu bekerjasama menjalankan usaha dengan baik. Pembagian keuntungan usaha kilang kayu CV. Citra Semantok dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama di awal perjanjian, di mana keuntungan usaha yang diperoleh setiap bulan akan dibagi antara kedua belah pihak setelah dikurangi beban biaya operasional dengan proporsi 60% untuk pemodal dan 40% untuk pengelola. Sedangkan untuk pembagian resiko menjadi tanggung jawab bersama antara pemodal dan pengelola. Konsep muḍarabah yang diterapkan pada CV. Citra Semantok dapat dikatakan belum sepenuhnya sesuai dengan konsep muḍarabah dalam Fiqh Muamalah. Hal ini tampak pada pembagian resiko, di mana ketika terjadi kerugian yang bukan di akibatkan oleh kesalahan pengelola, pihak pengelola juga diharuskan untuk menanggung kerugian tersebut bersama pemodal. Hal ini berbeda dengan konsep muḍarabah dalam Fiqh Muamalah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Dr. Ali Abubakar, M.Ag 2. M. Yusran Hadi, Lc., MA
Uncontrolled Keywords: Mudarabah, Kongsi Dagang
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.242 Mudharabah (Bagi Hasil/Sirkah Modal dan Tenaga)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Tria Ulfiani
Date Deposited: 11 Oct 2017 04:17
Last Modified: 11 Oct 2017 04:17
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/1115

Actions (login required)

View Item
View Item