Stoning to Death: Diskursus Pelaksanaan Hukum Pidana Islam

Muhammad Siddiq Armia, 2003037702 (2019) Stoning to Death: Diskursus Pelaksanaan Hukum Pidana Islam. LKKI PUBLISHER, Banda Aceh. ISBN 978-623-7499-73-2

[thumbnail of 15-STONING TO DEATH -DISKURSUS PELAKSANAAN HUKUM PIDANA ISLAM-buku.pdf]
Preview
Text
15-STONING TO DEATH -DISKURSUS PELAKSANAAN HUKUM PIDANA ISLAM-buku.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (1MB) | Preview

Abstract

Diskursus mengenai penetapan hukuman rajam(stoning to death) bagi penzina telah dimulai sejak berkembangnya ilmu hukum Islam. Hal tersebut terutama berkenaan dengan dalil dan landasan terhadap penetapan hukuman bagi penzina yang muhshan yang didasarkan kepada hadis Nabi saw. Namun sebahagian ahli hukum yang lainnya menyatakan bahwa penerapan hukum zina didasarkan kepada dalil al Quran surah An-Nur ayat 2 dengan tanpa membedakan hukumannya, baik bagi penzina yang muhshan maupun yang ghair muhshan, yaitu dengan hukuman jilid (cambuk) seratus kali, meskipun mayoritas ulama menyatakan bahwa penetapan hukuman bagi penzina yang muhshan haruslah dirajam. Hal ini didasarkan kepada praktek dan sunnah yang pernah dilakukan pada masa Rasulullah saw. Buku ini akan mengkaji secara tuntas mengenai diskursus tersebut, dengan mengungkapkan sejarah perkembangannya, dasar-dasar hukum terhadap penerapan hukum rajam tersebut, proses pelaksanaannya, fenomena penerapannya di Negara- Negara Islam lainnya, dan kaitannya dengan nilai-nilai Hak Asasi Manusia.

Item Type: Book
Subjects: 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Muhammad Siddiq Armia
Date Deposited: 09 Mar 2020 08:44
Last Modified: 09 Mar 2020 08:44
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/11277

Actions (login required)

View Item
View Item