Nisab Pencurian (Studi Terhadap Pemikiran Imām Al-Syāfi’ī)

Raihanna Mira, 141310235 (2019) Nisab Pencurian (Studi Terhadap Pemikiran Imām Al-Syāfi’ī). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Nisab Pencurian (Studi Terhadap Pemikiran Imām Al-Syāfi’ī)]
Preview
Text (Nisab Pencurian (Studi Terhadap Pemikiran Imām Al-Syāfi’ī))
Raihanna Mira, 141310235, FSH, HPI, 082364925147.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB) | Preview

Abstract

Pencurian dalam Islam termasuk tidak pidana ḥudūd. Ancaman hukumannya potong tangan sebagaimana ditegaskan dalam QS. al-Māidah ayat 38. Ulama sepakat pencurian yang sempurna syarat-syaratnya wajib dijatuhi hukuman ḥad. Namun demikian, perspektif ulama tentang syarat batas minimal nisab harta curian masih ditemukan beda pendapat. Dalam konteks ini menarik diteliti pendapat Imām al-Syāfi’ī. Sebab, pendapat beliau agaknya relevan dengan konteks sekarang, di samping pendapatnya terkait nisab curian berbeda dengan pendapat ulama lain. Pertanyaan penelitian adalah bagaimana pandangan Imām al-Syāfi’ī tentang nisab pencurian dan bagaimana metode istinbāṭ serta dalil yang digunakan Imām al-Syāfi’ī dalam menetapkan nisab pencurian. Penelitian ditulis dengan menggunakan metode kualitatif, dengan jenis analisis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut Imām al-Syāfi’ī, pelaku pencurian dapat dihukum ḥad potong tangan apabila barang curian mencapai nisab nilai minimum seharga ¼ dinar ke atas atau 3 dirham. Dalil dan metode istinbāṭ hukum yang digunakan Imām al-Syāfi’ī dalam menetapkan nisab pencurian yaitu QS. al-Māidah ayat 38, ḥadīṡ riwayat dari Āisyah dan dari Abdullāh bin Umar. Menurut Imām al-Syāfi’ī, ketentuan lafaz “ٱلسَّارِقُ وَٱلسَّارِقَةُ” pada QS. al-Māidah ayat 38 memberi indikasi hukum umum (‘ām) yang tidak disertai syarat banyak atau sedikit harta curian. Ḥadīṡ riwayat dari Āisyah dan dari Abdullāh bin Umar kemudian memberi ketentuan khusus (khāṣ) terhadap barang. Ḥadīṡ riwayat dari Āisyah menentukan ¼ dinar dan dari Abdullāh bin Umar menentukan 3 dirham. Antara dua riwayat ḥadīṡ (¼ dinar dan 3 dirham) tersebut tidak bertentangan, karena pada masa Rasulullah nilai ¼ dinar dan 3 dirham sama.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Dr. Armiadi S. Ag., MA Pembimbing II : Azmil Umur, M. Ag
Uncontrolled Keywords: Nisab, Pencurian.
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat) > 2X4.58 Perbandingan Hukum Pidana Islam dengan Hukum Lain
200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat) > 2X4.59 Aspek Hukum Pidana Islam Lainnya
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Raihanna Mira
Date Deposited: 12 Mar 2020 04:36
Last Modified: 12 Mar 2020 04:36
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/11333

Actions (login required)

View Item
View Item