Pengelolaan Barang Bukti dalam Proses Perkara Pidana Ditinjau Menurut Hukum Islam

Melizha, 141310188 (2017) Pengelolaan Barang Bukti dalam Proses Perkara Pidana Ditinjau Menurut Hukum Islam. Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of pengelolaan barang bukti]
Preview
Text (pengelolaan barang bukti)
SKRIPSI FULL.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (2MB) | Preview

Abstract

Pengelolaan barang bukti masih dilakukan secara tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Banyaknya barang bukti yang tidak dikelola dengan baik berdasarkan peraturan. Dapat menimbulkan banyak masalah, seharusnya barang bukti harus dikelola dengan baik dan benar berdasarkan peraturannya. “Pengelolaan” adalah proses atau kegiatan untuk mengatur sesuatu. Jadi jika dikaitkan dengan benda sitaan Negara dan barang rampasan negara yang ada di Rupbasan (Rumah penyimpanan barang sitaan negara), kata pengelolaan dapat diartikan sebagai suatu proses atau kegiatan untuk mengatur tata cara penerimaan, penempatan, pendaftaran, pemeliharaan, pengamanan, penyelamatan dan pengeluaran benda sitaan Negara sampai dengan pelaksanaan pemusnahan barang rampasan negara.Barang Bukti adalah benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk keperluan pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Pertanyaan dalam skripsi ini adalah bagaimana ketentuan dan pelaksaan barang bukti dalam proses perkara pidana dan bagaimana tinjauan hokum islam terhadap cara pembuktian pengelolaan barang bukti dalam proses penyelesaian perkara pidana. Penelitian ini mengunakan metode kepustakaan, penelitian ini berjenis destriptif analisis atau dengan membahas masalah-masalah yang timbul sekarang untuk dianalisis pemecahannya berdasarkan buku-buku dan sumber-sumber yang berkait yang bertujuan untuk membuat gambaran yang sistematis, actual dan akurat mengenai fakta-fakta, serta hubungan antara fenomena dengan yang ingin diketahui. Hasil penelitian diketahui bahwa pengelolaan barang bukti diatur dalam peraturan kepolisian nomor 10 tahun 2010 tentang tatacara pengelolaan barangbukti. Dalam Pasal 3 Peraturan Kepala Polisi No.10. Th.2010. tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti, Prinsip-prinsip pengelolaan barang bukti dalam peraturan ini meliputi: legalitas, transparan, proporsional, akuntabel, efektif dan efisien, dan dalam pasal 39 KUHAP mengatur tentang barang bukti. Dalam hukum islam menyelesaikan perkara, Rasulullah senantiasa melakukannya dengan pertimbangan ijtihad. Bukan berdasarkan turunnya wahyu. Demikian pula putusan yang diambil, yaitu berdasarkan pada bukti-bukti otentik, dan bukan didasarkan pada hakikat masalah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1.Dr kamaruzaman M.Sh 2.Edi Yuhermansyah LLM
Uncontrolled Keywords: Barang Bukti,Perkara, Hukum, Islam
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: melizha anwar harun
Date Deposited: 16 Oct 2017 07:52
Last Modified: 16 Oct 2017 07:52
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/1180

Actions (login required)

View Item
View Item