Hukuman Mati Bagi Orang Yang Murtad (Studi Perbandingan terhadap Pemikiran A. Hassan dan Nurcholish Madjid)

Mhd Mujir Afani, 140103035 (2019) Hukuman Mati Bagi Orang Yang Murtad (Studi Perbandingan terhadap Pemikiran A. Hassan dan Nurcholish Madjid). Skripsi thesis, UIN AR-RANIRY.

[thumbnail of Hukuman Mati Bagi Orang Yang Murtad (Studi Perbandingan terhadap Pemikiran A. Hassan dan Nurcholish Madjid)]
Preview
Text (Hukuman Mati Bagi Orang Yang Murtad (Studi Perbandingan terhadap Pemikiran A. Hassan dan Nurcholish Madjid))
Mhd Mujir Afani, 140103035, FSH, PMH, 082277227617.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (2MB) | Preview

Abstract

Murtad dimaknai oleh ulama fikih sebagai orang yang keluar dari Islam, Hukumannya adalah bunuh berdasarkan hadis “Man baddala dinahu faqtuluh.” Namun ini adalah ketentuan general yang tentunya akan berbeda-beda saat ditetapkan pada kasus-kasus berdasarkan penetapan hakim. Dalam hal ini menurut A. Hassan murtad terkait erat dengan permusuhan terhadap Allah dan Rasul, maka hukuman atas pelaku riddah ada tiga alternatif, yaitu dibunuh, disalib, dan diasingkan. Maka dalam keterkaitannya dengan masalah di atas menjadi penting peran maqāsid al-syrī‘ah dalam menyikapi hukuman bagi orang yang murtad. Perlindungan terhadap agama (ḥifẓ al-dīn) dalam konsep maqāsid al-syrī‘ah merupakan urutan pertama karena hal ini merupakan kebutuhan ḍarūriyah yang paling utama. Tidak jauh berbeda dari A. Hassan, Nurcholish Madjid mengatakan bahwa hukuman bunuh terhadap murtad ditetapkan sebagai kosekuensi dari disersi, sebab pada masa awal Islam, semua umat Islam wajib militer, lalu dengan kondisi negara bangsa sekarang ini yang tidak ada lagi kewajiban militer seperti pada masa Rasulullah, maka hukuman bunuh terhadap murtad tidak lagi relevan. Perbedaan pendapat kedua tokoh ini menarik perhatian penulis sehingga ingin mengetahui lebih pendapat kedua tokoh ini dan metode penalaran yang digunakan kedua tokoh. Dalam penelitian ini ditemukan bahwa kedua tokoh ini menggunakan metode penalaran bāyanī. Untuk dapat melakukan analisi terhadap pendapat kedua tokoh ini, penulis keluar dari keterbatasan nalar bāyanī dan menggunakan pendekatan maqāsīdī. Berdasarkan maqāsid al-syrī‘ah, hukuman terhadap murtad merupakan bentuk perlindungan terhadap agama (ḥifẓ al-dīn). Hal ini diwujudkan dengan penjagaan dari sisi ancaman yang dapat merusak (janib al-‘adam). Oleh karena itu hukuman murtad menjadi suatu faktor pemeliharaan agama yang pilihan hukumannya diserahkan kepada kewenangan pemerintah melalui pertimbangan hakim.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Dr. Jabbar, MA Pembimbing II : Azmil Umur, MA
Uncontrolled Keywords: Hukuman Mati, Murtad, Riddah
Subjects: 200 Religion (Agama) > 206 Tokoh dan Organisasi
200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X7 Filsafat dan Perkembangan > 2X7.4 Pemurnian dan Pembaharuan Pemikiran > 2X7.42 Pembaharuan dan Pemikiran dalam Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab
Depositing User: Mhd Mujir Afani
Date Deposited: 12 Jun 2020 02:28
Last Modified: 12 Jun 2020 02:28
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/12083

Actions (login required)

View Item
View Item