Kadar Pencurian Menurut Mazhab Ḥanafi Ditinjau Dari Konsep Maṣlaḥah

Muzai Rami, 140104078 (2019) Kadar Pencurian Menurut Mazhab Ḥanafi Ditinjau Dari Konsep Maṣlaḥah. Skripsi thesis, UIN AR-RANIRY.

[thumbnail of Kadar Pencurian Menurut Mazhab Ḥanafi Ditinjau Dari  Konsep Maṣlaḥah]
Preview
Text (Kadar Pencurian Menurut Mazhab Ḥanafi Ditinjau Dari Konsep Maṣlaḥah)
Muzai Rami, 140104078, FSH, HPI, 085360298617.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (5MB) | Preview

Abstract

Dalam hukum Islam, kadar pencurian baru bisa dihukum potong tangan sebanyak seperempat dinar atau tiga dirham syar’i murni menurut mazhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali. Akan tetapi menurut mazhab Ḥanafi berbeda dengan mazhab lainnya, bahwa dalam mazhab Ḥanafi baru bisa dihukum potong tangan dengan kadar pencurian sebanyak satu dinar atau sepuluh dirham. Diberlakukannya suatu hukum untuk melindungi terhadap diri seseorang, berupa melindungi jiwa, agama, akal, harta, dan keturunan. Oleh karena itu ada dua pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana kadar pencurian dihukum potong tangan menurut mazhab Ḥanafi dan bagaimana konsep Maṣlaḥah terhadap kadar pencurian dihukum potong tangan menurut mazhab Ḥanafi. Dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode deskriptif analisis, sedangkan teknik pengumpulan data diperoleh dengan cara melakukan studi kepustakaan melalui sumber-sumber tertulis, seperti buku-buku, kitab-kitab, artikel dan yang lainnya. Adapun hasil dari penelitian yang dilakukan, bahwa menurut mazhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali bahwa kadar pencurian dihukum potong tangan adalah seperempat dinar atau tiga dirham. Akan tetapi, menurut mazhab Ḥanafi nisab atau kadar barang yang dicuri adalah senilai satu dinar atau sepuluh dirham, atau seharga keduanya. Seorang yang mencuri sesuatu yang remeh tidak dikenai hukuman potong tangan. Ulama Ḥanafiah berpendapat kadar nisab pencurian adalah satu dinar atau sepuluh dirham dan tidak boleh kurang dari itu.Dalam pandangan teori maṣlaḥah terhadap kadar pencurian dihukum potong tangan menurut mazhab Ḥanafi, bahwa kadar barang curian yang dilakukan oleh seseorang yaitu satu dinar yang setara dengan sepuluh dirham, atau sama dengan 2.959.250 Rupiah, Karena kadar barang curian tersebut mempunyai kemaslahatan yang sangat baik jika diterapkan pada masyarakat saat ini. Jika kadar barang curian sebesar seperempat dinar atau yang setara dengan tiga dirham atau sama dengan 740.000 Rupiah, tidak layak untuk dijatuhkan hukuman potong tangan. Karena uang sejumlah 740.000 Rupiah adalah jumlah yang kecil pada saat ini di lingkungan masyarakat Indonesia.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Dr. Nurdin Bakri, M.Ag Pembimbing II : Husni A. Jalil, MA
Uncontrolled Keywords: Kadar Pencurian, Konsep Maṣlaḥah
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat) > 2X4.51 Pencurian
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Muzairami Muzairami
Date Deposited: 24 Jun 2020 04:02
Last Modified: 24 Jun 2020 04:02
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/12263

Actions (login required)

View Item
View Item