Efektivitas Keberlakuan Reusam Dalam Penanganan Perbuatan Kejahatan Di Gampong Blang Krueng Ditinjau Menurut Hukum Pidana Islam

Rita Julianti, 140104020 (2019) Efektivitas Keberlakuan Reusam Dalam Penanganan Perbuatan Kejahatan Di Gampong Blang Krueng Ditinjau Menurut Hukum Pidana Islam. Skripsi thesis, UIN AR-RANIRY.

[thumbnail of Efektivitas Keberlakuan Reusam Dalam Penanganan    Perbuatan Kejahatan  Di Gampong Blang Krueng Ditinjau Menurut Hukum Pidana Islam]
Preview
Text (Efektivitas Keberlakuan Reusam Dalam Penanganan Perbuatan Kejahatan Di Gampong Blang Krueng Ditinjau Menurut Hukum Pidana Islam)
Rita Juliati, 140104020, FSH, HPI, 082370538843.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (5MB) | Preview

Abstract

Aceh merupakan Daerah Provinsi yang meliputi kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa. Dalam hukum pidana Islam meliputi pencurian, perzinaan (termasuk homoseksual dan lesbian), menuduh orang yang baik-baik berbuat zina (al-qazaf), meminum minuman memabukkan (khamar), membunuh dan melukai seseorang. Penelitian ini bertujuan untuk mencari jawaban persoalan pokok, yaitu Apakah efektif keberlakuan reusam dalam penanganan perbuatan yang mengandung unsur kejahatan di Gampong Blang Krueng Kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh Besar dan dampak keefektifan keberlakuan reusam dalam penanganan perbuatan kejahatan Di Gampong Blang Krueng Kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh Besar dan bagaimana pandangan hukum pidana Islam dalam penanganan perbuatan di Gampong Blang Krueng Kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh Besar. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif adalah suatu proses penyelidikan untuk memahami masalah sosial atau masalah manusia. Dalam pendekatan kualitatif yang menjadi sasaran penelitian adalah kehidupan sosial atau masyarakat sebagai sebuah aturan atau sebuah kesatuan yang menyeluruh. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, Qanun Nomor 06 Tahun 2018 Tentang keamanan dan ketertiban Gampong Blang Krueng Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar sudah efektif karena telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Keefektifan setelah adanya Qanun Gampong Blang Krueng Kecamatan Baitussalam Aceh Besar Nomor 06 Tahun 2018 Tentang keamanan dan ketertiban Gampong Blang Krueng atau disebut dengan reusam yang telah disahkan, kejahatan yang terjadi di Gampong sudah dapat diselesaikan. Dalam hukum Islam hukuman yang diberikan oleh aparatur Gampong Blang Krung masih melenceng atau masih kurang dengan aturan hukum Islam atau jelasnya belum sepenuhnya sesuai dengan hukum Islam.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Sitti Mawar, S.Ag, M.H. Pembimbing II : Rispalman, SH., M.H.
Uncontrolled Keywords: Reusam, Gampong Blang Krueng, kejahatan.
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat) > 2X4.51 Pencurian
200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat) > 2X4.58 Perbandingan Hukum Pidana Islam dengan Hukum Lain
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Rita Julianti
Date Deposited: 02 Jul 2020 03:06
Last Modified: 02 Jul 2020 03:06
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/12433

Actions (login required)

View Item
View Item