Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pemanfaatan Sawah Gadai Oleh Penerima Gadai (Murtahin) Menurut Perspektif Ulama Dayah Di Aceh Besar

M. Muazzir, 121209312 (2018) Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pemanfaatan Sawah Gadai Oleh Penerima Gadai (Murtahin) Menurut Perspektif Ulama Dayah Di Aceh Besar. Skripsi thesis, UIN AR-RANIRY.

[thumbnail of Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pemanfaatan Sawah Gadai Oleh Penerima Gadai (Murtahin) Menurut Perspektif Ulama Dayah Di Aceh Besar]
Preview
Text (Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pemanfaatan Sawah Gadai Oleh Penerima Gadai (Murtahin) Menurut Perspektif Ulama Dayah Di Aceh Besar)
Muazzir, 121209312, FSH, HES, 082370815665.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (2MB) | Preview

Abstract

Gadai adalah menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syara’ sebagai jaminan hutang, dalam arti seluruh hutang atau sebagiannya dapat diambil sebab sudah ada barang jaminan tersebut, dan dapat dijadikan pembayaran hutang jika hutang itu tidak dapat dibayar. Pokok permasalahan pada penelitian ini ialah bagaimana pendapat Ulama Dayah tentang praktek gadai dan pemanfaatan di Gampong Lamkruet, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar dan dilihat juga menurut Hukum Fiqh nya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui praktek gadai di gampong Lamkruet serta untuk mengetahui Pendapat Ulama Dayah tentang praktek gadai sawah dan pemanfaatan. Agar pembahasan lebih terarah maka penulis menggunakan Jenis penelitian lapangan yang juga disebut dengan penelitian kasus, dimaksudkan untuk mempelajari secara intensif latar belakang keadaan dan posisi saat ini, serta interaksi unit sosial tertentu yang bersifat apa adanya. Setelah melakukan penelitian dapat disimpulkan bahwa Dalam hal pemanfaatan barang gadai para ulama berbeda pendapat. Menurut Ulama Syafi’iyah yang mempunyai hak atas manfaat barang gadai adalah rahin, walaupun marhun berada di bawah kekuasaan murtahin. Menurut ulama Malikiyah murtahin hanya dapat memanfaatkan harta benda barang gadaian atas izin pemilik barang dengan syarat tertentu. Menurut pendapat ulama Hanabilah, membagi marhun menjadi dua kategori yaitu hewan dan bukan hewan. Apabila barang gadai berupa hewan yang tidak dapat diperah dan tidak dapat ditunggangi maka boleh menjadikannya sebagai khadam. Tetapi apabila barang gadai berupa rumah, sawah, kebun, dan sebagainya maka tidak boleh mengambil manfaatnya. Menurut ulama Hanafiyah, sesuai dengan fungsi dari barang gadai sebagai jaminan dan kepercayaan bagi penerima gadai, maka barang gadai dikuasai oleh penerima gadai. Apabila barang tersebut tidak dimanfaatkan oleh penerima gadai, maka berarti menghilangkan manfaat barang tersebut, padahal barang gadai tersebut memerlukan biaya untuk pemeliharaan. Menurut Ulama Dayah, bahwa yang berhak mengelola sawah tersebut adalah rahin, karena rahin adalah pemilik sawah. Apabila rahin mengizinkan sawah tersebut dikelola oleh murtahin maka sawah tersebut boleh diambil manfaat oleh murtahin. Demikian itu tidak menjadi hutang yang mendatangkan manfaat (riba) karena hal ini dilakukan atas dasar keiklasan. Baru dikatakan riba kalau murtahin mensyaratkan bahwa sawah tersebut harus diambil manfaat olehnya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Dr. Tarmizi M. Jakfar, M.Ag Pembimbing II : Syarifah Rahmatillah, S.HI., MH
Uncontrolled Keywords: Pemanfaatan, Gadai, Ulama Dayah
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.225 Rahm (Pegadaian)
200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.232 Tanah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: M Muazzir Muazzir
Date Deposited: 06 Jul 2020 02:37
Last Modified: 06 Jul 2020 02:37
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/12471

Actions (login required)

View Item
View Item