Penjatuhan Pidana Melebihi Pidana Maksimal dalam Perkara Penipuan Secara Berlanjut (Studi Kasus Putusan Nomor 49/Pid.B/1014/PN Sgi)

Synthia Gio Fani, 150106081 (2019) Penjatuhan Pidana Melebihi Pidana Maksimal dalam Perkara Penipuan Secara Berlanjut (Studi Kasus Putusan Nomor 49/Pid.B/1014/PN Sgi). Skripsi thesis, UIN AR-RANIRY.

[thumbnail of Penjatuhan Pidana Melebihi Pidana Maksimal dalam  Perkara Penipuan Secara Berlanjut (Studi Kasus Putusan Nomor 49/Pid.B/1014/PN Sgi)]
Preview
Text (Penjatuhan Pidana Melebihi Pidana Maksimal dalam Perkara Penipuan Secara Berlanjut (Studi Kasus Putusan Nomor 49/Pid.B/1014/PN Sgi))
Synthia Gio Fani, 150106081, FSH, IH, 082273790727.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (2MB) | Preview

Abstract

Berawal dari perkara yang diajukan ke Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang mengadilinya, maka timbul pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan melebihi pidana maksimal. Seperti yang tercantum dalam putusan No. 49/Pid.B/2014/PN Sgi, kasus tersebut didakwakan dengan dakwaan alternatif yaitu Pasal 378 KUHP jo 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Akan tetapi pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa melebihi pidana maksimal yakni 6 (enam) tahun penjara atas perkara penipuan secara berlanjut. Tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui dasar-dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan sanksi melebihi pidana maksimal dan menjelaskan ketentuan hukum Hakim menjatuhkan pidana melebihi pidana maksimal dalam perkara No. 49/Pid.B/2014/ PN Sgi. Kajian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif untuk memberikan gambaran secara utuh dan konkrit, metode pengumpulan data yang digunakan yaitu menggunakan penelitian kepustakaan (library research) dan data lapangan (field research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa, dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan sanksi melebihi pidana maksimal berdasarkan pada pasal 486 KUHP tentang aturan pengulangan kejahatan yang ketika melakukan kejahatan , belum lewat lima tahun sejak menjalani untuk seluruhnya atau sebagaian dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya dan terdakwa merupakan residivis sebagai seseorang yang sering melakukan perbuatan pidana sehingga hakim berkeyakinan bahwa terdakwa sama sekali tidak pernah sadar dan harus diperberat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa putusan hakim boleh melebihi tuntutan jaksa penuntut umum namun tetap berpegang teguh pada landasan yuridis yang telah ditetapkan. Akan tetapi tidak boleh melebihi pidana maksimal yang terdapat dalam undang-undang sehingga Pengadilan Tinggi Banda Aceh memperbaiki dan mengambil putusan pengadilan tingkat pertama sebagai putusan sendiri yang sesuai dengan pidana maksimal yang terberat ditambah sepertiga.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Dr. Muslim Zainuddin, M. Si Pembimbing II : Gamal Akhyar, Lc., M. Sh
Uncontrolled Keywords: Pertimbangan Hukum Hakim, Melebihi Pidana Maksimal
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat) > 2X4.51 Pencurian
200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat) > 2X4.58 Perbandingan Hukum Pidana Islam dengan Hukum Lain
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Syinthia Gio Fani
Date Deposited: 20 Jul 2020 03:37
Last Modified: 20 Jul 2020 03:37
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/12762

Actions (login required)

View Item
View Item