Tinjauan Maqāṣid Asy-syarīʿah terhadap Putusan MK Nomor 22/PUU-XV/2017 Tentang Permohonan Batas Usia Kawin

Ahmad Rizki, 150101024 (2020) Tinjauan Maqāṣid Asy-syarīʿah terhadap Putusan MK Nomor 22/PUU-XV/2017 Tentang Permohonan Batas Usia Kawin. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of membahas tentang pembatasan usia pernikahan]
Preview
Text (membahas tentang pembatasan usia pernikahan)
Ahmad Rizki ,150101024, FSH, HK, 082294459885.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (5MB) | Preview

Abstract

UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 telah menetapkan batasan usia perkawinan yang terdapat dalam pasal 7 ayat 1 yaitu 16 tahun untuk perempuan dan 18 tahun untuk laki-laki. Namun atas dasar permohonan para pemohon kepada MK dalam perkara permohonan pengujian UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 7 ayat 1 terhadap UUD 1945 Pasal 27 ayat 1 yang dimuat dalam putusan No.22/PUU-XV/2017, para Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 bertentangan dengan Pasal 27 ayat 1 UUD 1945. Pertanyaan yang dikaji dalam skripsi ini adalah apakah faktor-faktor uji materil Pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 oleh para Pemohon? Bagaimana pertimbangan majelis Hakim MK dalam merubah Pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974? Serta bagaimana Tinjauan Maqaṣid Syariah terhadap putusan Majelis Hakim MK dalam merubah Pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974?. Penulisan Skripsi ini menggunakan metode penelitian library research. Hasil penelitian, yaitu Faktor-faktor yang melandasi para pemohon untuk mengajukan uji materil terhadap Pasal 7 ayat 1 ialah situasi perkawinan anak yang dialami para pemohon karena adanya perbedaan usia kawin bagi perempuan yakni 16 tahun yang mengakibatkan hak konstitusional para pemohon telah terlanggar. Atas dasar itu hakim memberikan beberapa pertimbangan hukum terkait usia anak yang didasari pada Pasal 1 angka 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jika ditinjau dari aspek Maqāṣid Asy-syarīʿah sudah sesuai dengan prinsip Maqashid dari suatu perkawinan dikarenakan hakim menghindarkan anak dari implikasi negatif dalam rangka menjaga eksistensi jiwa, keturunan, dan akal pada perempuan. Dapat disimpulkan bahwa usia 18 tahun merupakan batas usia yang layak bagi anak perempuan untuk menikah agar dapat tercapai keluarga yang sakinnah, mawaddah, warahmah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Drs. Burhanuddin A. Gani, M.A 2. Amrullah, S. Hi, LLM
Uncontrolled Keywords: Maqashid Syariah, Batas Usia Pernikahan.
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2x4.39 Aspek Munakahat Lainnya
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Ahmad Rizki
Date Deposited: 21 Jul 2020 03:28
Last Modified: 21 Jul 2020 03:28
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/12795

Actions (login required)

View Item
View Item