Penetapan Isbat Nikah Terhadap Suami yang Telah Meninggal (Analisis Putusan Hakim Mahkamah Syar’iyah Nomor 3/Pdt.G/2018/MS.Bna)

Zakila Humaira, 150101108 (2020) Penetapan Isbat Nikah Terhadap Suami yang Telah Meninggal (Analisis Putusan Hakim Mahkamah Syar’iyah Nomor 3/Pdt.G/2018/MS.Bna). Skripsi thesis, UIN AR-RANIRY.

[thumbnail of Penetapan Isbat Nikah Terhadap Suami yang Telah          Meninggal (Analisis Putusan Hakim Mahkamah Syar’iyah Nomor 3/Pdt.G/2018/MS.Bna)]
Preview
Text (Penetapan Isbat Nikah Terhadap Suami yang Telah Meninggal (Analisis Putusan Hakim Mahkamah Syar’iyah Nomor 3/Pdt.G/2018/MS.Bna))
Zakila Humaira, 150101108, FSH, HK, 082258531264.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (4MB) | Preview

Abstract

Isbat nikah adalah penetapan ulang terhadap pernikahan yang telah dilaksanakan karena adanya keraguan terhadap keabsahan nikah atau tidak dapat dibuktikan dengan bukti akta nikah otentik. Secara umum terdapat beberapa perkara isbat nikah masuk ke Mahkamah Syar’iyah, salah satunya perkara isbat nikah terhadap pasangan yang telah meninggal. Hal ini sebagaimana yang telah diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dengan mengabulkan permohonan itsbat nikah terhadap pasangan yang sudah meninggal. Padahal secara aturan hukum tidak dijelaskan secara rinci bagaimana legalisasi permohonan itsbat nikah bagi pasangan yang telah meninggal dunia. Namun, majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh mengabulkan permohonan tersebut. Sebagaimana yang terdapat dalam perkara Nomor 03/Pdt.G/2018/MS. Oleh karena itu, penulis ingin mengetahui bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan isbat nikah terhadap suami yang sudah meninggal berdasarkan Putusan Hakim Nomor 03/Pdt.G/2018/MS dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap penetapan isbat nikah pada suami yang telah meninggal. Dalam penelitian ini, metode penelitian yang digunakan ialah metode kualitatif. Berdasarkan dari hasil penelitian, dasar pertimbangan majelis hakim dalam menetapkan isbat nikah terhadap suami yang sudah meninggal berdasarkan putusan hakim nomor 03/Pdt.G/2018/MS ialah mengacu pada alasan bahwa akta nikah sebagai bukti otentik yang hilang, dalam hal ini majelis hakim mengacu pada pasal 7 Kompilasi Hukum Islam. Sedangkan menurut hukum Islam tidak dijelaskan secara spesifik, namun legalisasi penetapan isbat nikah dapat diakui berdasarkan sistem qiyas dengan kegiatan muamalah yang mewajibkan adanya pencatatan perkawinan. Oleh sebab itu penulis menyimpulkan bahwa permohonan isbat nikah kepada suami yang telah meninggal dapat dikabulkan dengan mengacu pada Pasal 7 KHI dan menurut hukum Islam dapat diqiyaskan kedalam kegiatan muamalah yang mewajibkan adanya pencatatan perkawinan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Dr. Agustin Hanafi. Lc., MA Pembimbing II : Mumtazinur. S.I.P, MA
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.31 Nikah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Zakila Humaira
Date Deposited: 23 Jul 2020 02:07
Last Modified: 23 Jul 2020 02:07
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/12846

Actions (login required)

View Item
View Item