Pandangan Muḥammad Alī Al-Ṣābūnī Tentang Hukum Wanita Bekerja Di Luar Rumah (Analisis Menurut Teori Maṣlaḥah)

Sari Rahmah, 150101102 (2020) Pandangan Muḥammad Alī Al-Ṣābūnī Tentang Hukum Wanita Bekerja Di Luar Rumah (Analisis Menurut Teori Maṣlaḥah). Skripsi thesis, UIN AR-RANIRY.

[thumbnail of Pandangan Muḥammad Alī Al-Ṣābūnī Tentang Hukum Wanita Bekerja Di Luar Rumah (Analisis Menurut Teori Maṣlaḥah)]
Preview
Text (Pandangan Muḥammad Alī Al-Ṣābūnī Tentang Hukum Wanita Bekerja Di Luar Rumah (Analisis Menurut Teori Maṣlaḥah))
Sari Rahmah, 150101102, FSH, HK, 081265228117.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (6MB) | Preview

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang hukum wanita bekerja di luar rumah menurut teori maslahah dalam pandangan Muhammad Ali al-Sabuni, seperti diketahui perspektif ulama tentang hukum wanita bekerja diluar rumah tampak masih tidak padu dan diperdebatkan. Hal ini diakibatkan karena tidak adanya dalil yang tegas mengharamkan atau membolehkan wanita bekerja diluar rumah. Hal lain ditambah dengan kenyataan bahwa ada bidang-bidang tertentu yang pekerjanya dimungkinkan dilakukan oleh kalangan wanita.Masalah yang dikaji adalah bagaimana pandangan, dalil dan metode istinbat yang dugunakan oleh al-sabuni. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif. Metode yang digunakan adalah deskriptif-analisis. Hasil analisa penelitian menunjukkan bahwa menurut al-Sabuni, hukum wanita yang bersuami bekerja diluar rumah dilarang, sebab ia dibatasi dengan kewajibannya dalam melaksanakan tugas-tugas rumah tangga. Dalil yang digunakan adalah QS.Al-Maidah [5] ayat 2, QS. Al-ahzab [33] ayat 33, HR. al-Bukhari dari Ibn Abi Laila, HR. Tirmizi dari Abdullah bin Ma’sud. Menurut al-Sabuni dalil dan hadits tersebut menjelaskan larangan bagi wanita untuk keluar rumah tanpa ada keperluan atau hajat. Dalam makna ini, tidak berarti mengekang wanita untuk tetap dirumah selamanya. Hanya saja, rumah adalah tempat asal seorang wanita, dan tempat menetapnya seorang wanita. Seorang wanita dibenarkan keluar rumah apabila memang ada kebutuhan dan hajat, seperti kemasjid, rekreasi dan istirahat untuk kebutuhan tubuhnya, tetapi dengan syarat harus sopan dan mematuhi tata krama. Adapun metode istinbat yang dipakai oleh al-Sabuni cenderung pada penalaran istislahi, yaitu penalaran dengan bertumpu pada pertimbangan kemaslahatan. Pendapat al-Sabuni tentang hukum wanita bekerja diluar rumah dilihat tampak sejalan dengan teori maslahah. Sebab, larangan wanita bekerja di luar rumah bertujuan untuk meminimalisir terjadinya kerusakan bagi wanita dan mendatangkan kemaslahatan baginya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Dr. Husni Mubarak, Lc., MA Pembimbing II : Yuhasnibar, M.Ag
Uncontrolled Keywords: Hukum Wanita Bekerja, Di Luar Rumah, Teori Maṣlaḥah.
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.36 Hak dan Kewajiban Suami Isteri, termasuk Nafakah
200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2x4.39 Aspek Munakahat Lainnya
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Sari Rahmah
Date Deposited: 29 Jul 2020 02:42
Last Modified: 29 Jul 2020 02:42
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/12949

Actions (login required)

View Item
View Item