Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Ngelangkahi Turang dalam Adat Perkawinan Kluet Tengah

Massura, 150101067 (2020) Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Ngelangkahi Turang dalam Adat Perkawinan Kluet Tengah. Skripsi thesis, UIN AR-RANIRY.

[thumbnail of Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Ngelangkahi Turang dalam Adat Perkawinan Kluet Tengah]
Preview
Text (Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Ngelangkahi Turang dalam Adat Perkawinan Kluet Tengah)
Massura, 150101067, FSH, HK, 082272283194.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (5MB) | Preview

Abstract

Perkawinan adalah bersatunya dua pribadi antara laki-laki dan perempuan dalam ikatan yang sah, dan perkawinan juga suatu ikatan yang menyatukan dua keluarga besar yang mungkin berbeda suku, kultur dan budaya. Perkawinan dianggap sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan yang di atur dalam hukum Islam. Adapun defenisi dari kata ngelangkahi turang ialah perkawinan seorang adik yang mendahului saudara tertua atau kakak. Dalam praktik adat perkawinan ngelangkahi turang di Kluet Tengah jika seorang adik ingin menikah, namun seorang adik memiliki turang, maka seorang adik tidak diperbolehkan menikah ngelangkahi turang. Jika seorang adik melanggar adat tersebut maka calon mempelai laki-laki wajib membayar denda kepada turang calon istri sebesar 2 mayam emas dan barang, yaitu barang hantaran. Oleh karena itu, penulis ingin mengetahui praktik ngelangkahi turang dalam adat perkawinan Kluet Tengah dan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap adat ngelangkahi turang dalam adat perkawinan Kluet Tengah. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif analisis, yaitu metode dengan menggambarkan objek dan dianalisa dari data-data yang diperoleh dilapangan yaitu data yang diperoleh pada masyarakat Kluet tengah kemudian teknik penelitian dalam skripsi ini ialah penelitian lapangan dan kepustakaan. Dari hasil penelitian, bahwa praktik adat perkawinan ngelangkahi turang dalam hukum Islam tidak ada dalil secara spesifik yang menjelaskan, hal ini hanya tradisi adat Kluet Tengah. Jadi tidak ada keharaman bagi seorang adik menikah ngelangkahi turang, dan hukum Islam juga tidak menetapkan keharusan membayar denda ngelangkahi. Meskipun demikian praktik adat perkawinan ngelangkahi turang ini harus dilestarikan, karena memiliki tujuan yang baik. seperti saling menghormati dan menghargai antara sesama saudara kandung, dan menjaga perasaan turang agar tidak merasa bahwa dirinya tidak laku. Namun perlu adanya penyaringan dan penyesuaian dengan fiqh agar tidak bertentangan, karena menghalangi seseorang untuk menikah tidak dibenarkan, dalam fiqh itu dapat diharamkan, karena dapat menimbulkan kemudharatan, sehingga terjerumus kepada perbuatan zina yang dimurkai Allah SWT. Dan hal-hal yang mendatangkan kesulitan terhadap calon pengantin juga harus ditinggalkan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Dr. Agustin Hanafi, Lc., Ma. Pembimbing II : Gamal Achyar, Lc., M. Sh
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X6 Sosial dan Budaya > 2X6.9 Adat Istiadat
200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2x4.39 Aspek Munakahat Lainnya
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Massura Massura
Date Deposited: 06 Aug 2020 03:43
Last Modified: 06 Aug 2020 03:43
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/12997

Actions (login required)

View Item
View Item