Penetapan Kadar Mut’ah Pasca Cerai Talak: Analisis Putusan Mahkamah Syar’iyyah Aceh Nomor 90/Pdt.G/ 2018/Ms.Aceh

Mela Yuliasari, 150101109 (2020) Penetapan Kadar Mut’ah Pasca Cerai Talak: Analisis Putusan Mahkamah Syar’iyyah Aceh Nomor 90/Pdt.G/ 2018/Ms.Aceh. Skripsi thesis, UIN AR-RANIRY.

[thumbnail of Penetapan Kadar Mut’ah Pasca Cerai Talak: Analisis Putusan Mahkamah Syar’iyyah Aceh Nomor 90/Pdt.G/ 2018/Ms.Aceh]
Preview
Text (Penetapan Kadar Mut’ah Pasca Cerai Talak: Analisis Putusan Mahkamah Syar’iyyah Aceh Nomor 90/Pdt.G/ 2018/Ms.Aceh)
Mela Yuliasari, 150101109, FSH, HK, 08126913825.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (7MB) | Preview

Abstract

Mahkamah Syar’iyah Aceh memutus perkara gugatan mut’ah dalam putusan Nomor 90/Pdt.G/2018/Ms.Aceh. Dalam putusan ini, hakim banding berbeda pendapat dan membatalkan putusan tingkat pertama Mahkamah Syar’iyah Sigli. Terkait hal ini, permasalahan yang ingin didalami dalam penelitian ini yaitu bagaimana dasar pertimbangan hukum hakim MS-Aceh serta tinjauan hukum Islam terhadap penetapan kadar mut’ah pasca cerai talak dalam putusan Nomor 90/Pdt.G/2018/Ms.Aceh? Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif. Metode yang digunakan adalah deskriptif-analisis. Hasil analisa penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam menetapkan kadar mut’ah pasca cerai talak dalam putusan Nomor 90/Pdt.G/2018/Ms.Aceh mengacu pada Pasal 149 huruf a Kompilasi Hukum Islam. Pertimbangan lainnya bahwa hakim tingkat banding memandang putusan di tingkat pertama oleh hakim Mahkamah Syar’iyah Sigli tidak memenuhi asas kelayakan dan keadilan bagi penghidupan penggugat banding. Dasar pertimbangan lainnya adalah Yusrisprudensi Mahkamah Agung Nomor 548.K/AG/2010 tanggal 17 Desember 2010, yang menetapkan kadar mut’ah setara dengan nafkah selama satu tahun. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan kadar mut’ah pasca cerai talak dalam putusan Nomor 90/Pdt.G/2018/Ms.Aceh telah sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Hal ini dilihat dari dua alasan, yaitu: Pertama, kadar mut’ah dalam hukum Islam tidak ditentukan batas minimal dan maksimal. Hakim memiliki keluasan dalam menetapkan kadar mut’ah yang pantas, layak, dan patut wajib diberikan suami kepada isterinya. Kedua, hakim diberi tugas dan memiliki kewenangan dalam menetapkan kebijakan, ketetapan dan keputusan hukum berdasarkan kemaslahatan. Penetapan kadar mut’ah dari Rp. 1.000.000 oleh hakim Mahkamah Syar’iyah Sigli menjadi Rp. 10.000.000 oleh hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh didasarkan atas kemaslahatan para pihak, dan disesuaikan dengan kebutuhan bekas isteri serta penghasilan suami.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Dr. EMK. Alidar, S.Ag., M.Hum Pembimbing II : Edi Yuhermansyah, LLM
Uncontrolled Keywords: Penetapan, Kadar Mut’ah, Cerai Talak.
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.331 Talaq
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Mela Yuliasari Mela
Date Deposited: 10 Aug 2020 02:54
Last Modified: 10 Aug 2020 02:54
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/13010

Actions (login required)

View Item
View Item