Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pemberian Nafkah Maḍiyah Pasca Perceraian (Studi Kasus Di Mahkamah Syar’iyyah Banda Aceh)

Dwi Mekar Suci, 150101055 (2020) Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pemberian Nafkah Maḍiyah Pasca Perceraian (Studi Kasus Di Mahkamah Syar’iyyah Banda Aceh). Skripsi thesis, UIN AR-RANIRY.

[thumbnail of Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pemberian Nafkah Maḍiyah Pasca Perceraian (Studi Kasus Di Mahkamah Syar’iyyah Banda Aceh)]
Preview
Text (Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pemberian Nafkah Maḍiyah Pasca Perceraian (Studi Kasus Di Mahkamah Syar’iyyah Banda Aceh))
Dwi Mekar Suci, 150101055, FSH, HK, 082369199340.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (6MB) | Preview

Abstract

Nafkah māḍiyah merupakan nafkah yang diberikan mantan suami kepada isteri pasca perceraian. Nafkah tersebut dalam perpsektif fikih Islam harus diberikan suami. Demikian juga dalam perspektif hukum positif, bahkan isteri dibolehkan menggugat nafkah māḍiyah bersama-sama dengan tuntutan lainnya. Hanya saja, dalam beberapa putusan, pihak suami terkadang tidak secara suka secara suka rela menjalankan isi gugatan nafkah māḍiyah tersebut. Untuk itu, perlu ada jalan berupa eksekusi nafkah yang dilakukan oleh pengadilan. Adapun rumusan yang diajukan, bagaimana prosedur permohonan eksekusi putusan nafkah māḍiyah dan upaya pelaksanaan eksekusi putusan nafkah māḍiyah oleh Mahkamah Syar’iyyah Banda Aceh, dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap eksekusi nafkah māḍiyah di Mahkamah Syar’iyyah Banda Aceh. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif, data yang telah terkumpul dianalisis melalui metode deskriptif-analisis. Hasil penelitian menunukkan prosedur dan upaya pemohonan eksekusi putusan nafkah māḍiyah dan pada Mahkamah Syar’iyyah Banda Aceh dibedakan dalam dua bentuk perceraian, yaitu cerai talak dan cerai gugat. Dalam cerai talak, eksekusi putusan nafkah dilakukan pada saat pembacaan ikrar talak. Dalam kasus cerai gugat, gugatan isteri atas nafkah yang tidak dipenuhi suami dapat dilakukan upaya hukum berupa mengajukan permohonan eksekusi. Tahapannya adalah: (1) isteri mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan, (2) membayar biaya eksekusi, (3) aanmaning, (4) suami dan isteri memenuhi panggilan pengadilan, (5) pengadilan menetapkan sita eksekusi, (6) pengadilan menetapkan perintah eksekusi, (7) pelelangan. Eksekusi nafkah māḍiyah dalam pandangan Islam bisa dilakukan dengan gugatan pihak isteri kepada pengadilan. Eksekusi nafkah māḍiyah dapat dilakukan oleh pihak pengadilan sebagaimana yang berlaku dalam eksekusi nafkah māḍiyah di Mahkamah Syar’iyah atas pertimbangan asas kemanfaatan dan kemaslahatan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Dr. Hj. Soraya Devy, M.Ag Pembimbing II : M. Syuib, S.Hi., MH
Uncontrolled Keywords: Pelaksanaan Eksekusi, Putusan Pemberian Nafkah Maḍiyah, Pasca Perceraian.
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.33 Perceraian
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Dwi Mekar Suci
Date Deposited: 19 Aug 2020 04:05
Last Modified: 19 Aug 2020 04:05
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/13093

Actions (login required)

View Item
View Item