Tinjauan Hukum Wa’d Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Tentang ‘Aqad Al-Ijârah Al-Muntahiyah Bit Tamlîk Dan Hukum Perdata Indonesia

Almashir, 121108967 (2020) Tinjauan Hukum Wa’d Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Tentang ‘Aqad Al-Ijârah Al-Muntahiyah Bit Tamlîk Dan Hukum Perdata Indonesia. Skripsi thesis, UIN AR-RANIRY.

[thumbnail of Tinjauan Hukum Wa’d Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Tentang ‘Aqad Al-Ijârah Al-Muntahiyah Bit   Tamlîk Dan Hukum Perdata Indonesia]
Preview
Text (Tinjauan Hukum Wa’d Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Tentang ‘Aqad Al-Ijârah Al-Muntahiyah Bit Tamlîk Dan Hukum Perdata Indonesia)
Almashir, 121108967, FSH, HES, 085362607585.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (6MB) | Preview

Abstract

Terdapat tiga istilah mengenai kontrak bisnis dalam studi hukum ekonomi syariah yaitu: al-‘ahdu, al-‘aqdu dan alwa’du. Al-‘ahdu menunjuk pengertian sebagai perjanjian dalam suatu bisnis sedangkan al-‘aqdu mengandung pengertian sebagi sebuah perikatan dua belah pihak dan al-wa’du merupakan janji sebelah pihak untuk melakukan atau tidak melakukan sebuah perbuatan. Salah satu akad yang menggunakan konsep al-wa’du adalah ‘Aqad Al-Ijârah Al-Muntahiyah Bit-Tamlîk yang merupakan penyewaan di mana ada janji untuk mengalihkan kepemilikan ketika masa sewa berakhir. Pengaturan Wa‘d dalam Aqad Al-Ijârah Al-Muntahiyah Bit-Tamlîk diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 27/DSN-MUI/III/2002 ‘Aqad Al-Ijârah Al-Muntahiyah Bit-Tamlîk dan juga dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional NO: 85/DSN-MUIIXII/2012 Tentang Janji (Wa‘d) Dalam Transaksi Keuangan Dan Bisnis Syariah Di sisi lain dalam hukum perdata Indonesia mengenal dua istilah dalam kontrak bisnis yaitu perjanjian dan perikatan. Perjanjian merupakan salah satu sumber dari perikatan. Oleh karena itu perlu dikaji lebih jauh status hukum Wa‘d baik dalam hukum ekonomi syariah maupun hukum keperdataan. Rumusan masalah penelitian ini adalah: bagaimana hukum Wa‘d menurut fatwa DSN tentang Al-Ijârah Al-Muntahiyah Bit-Tamlîk dan bagaimana status hukum Wa‘d dalam hukum perdata Indonesia. Tujuan penelitian ini dilakukan adalah untuk mengetahui ketentuan mengenai Wa‘d dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional tentang ‘Aqad Al-Ijârah Al-Muntahiyah Bit-Tamlîk dan untuk engetahui Ketentuan Wa‘d dalam Hukum Perdata Indonesia Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis deskriptif dengan menggunakan pendekatan konsep dan peraturan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini adalah status hukum Wa‘d menurut fatwa DSN adalah tidak mengikat apabila tidak terikat dengan syarat namun apabila terikat dengan suatu syarat maka Wa‘d tersebut bersifat mulzim dan wajib dipenuhi sedangkan menurut hukum perdata Indonesia, Wa‘d dapat diartikan sebagai suatu perbuatan hukum sebelah pihak yang hanya menimbulkan hak dan kewajiban dari pihak berjanji seperti wasiat dan hadiah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Almashir Almashir
Date Deposited: 27 Aug 2020 04:27
Last Modified: 27 Aug 2020 04:27
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/13200

Actions (login required)

View Item
View Item