Hak Ḥaḍānah pada Keluarga Ibu non-Muslim: Analisis Pendapat Abū Zahrah

Nurul Azmi, 150101035 (2020) Hak Ḥaḍānah pada Keluarga Ibu non-Muslim: Analisis Pendapat Abū Zahrah. Skripsi thesis, UIN AR-RANIRY.

[thumbnail of Hak Ḥaḍānah pada Keluarga Ibu non-Muslim: Analisis Pendapat Abū Zahrah]
Preview
Text (Hak Ḥaḍānah pada Keluarga Ibu non-Muslim: Analisis Pendapat Abū Zahrah)
Nurul Azmi, 150101035, FSH, HK, 082164834819.pdf - Published Version

Download (6MB) | Preview

Abstract

Hukum ḥaḍānah masih menyisakan perbedaan pendapat para ulama, khususnya tentang hak ḥaḍānah bagi keluarga ibu non-muslim. Penelitian ini difokuskan pada pemikiran Abū Zahrah. Terkait hal ini, permasalahan yang ingin didalami dalam penelitian ini yaitu bagaimana hak ḥaḍānah pada keluarga ibu non-muslim menurut pendapat Abū Zahrah, dan bagaimana dalil dan metode istinbāṭ yang digunakan Abū Zahrah dalam menetapkan hak ḥaḍānah pada keluarga ibu non-muslim. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif. Metode yang digunakan adalah deskriptif-analisis. Hasil analisa penelitian menunjukkan bahwa hak ḥaḍānah pada keluarga ibu non-muslim menurut pendapat Abū Zahrah tidak terputus. Ibu non-muslim berhak mengasuh anaknya yang muslim dengan alasan ḥaḍānah hanya sebatas hukum merawat anak, menjaga diri dan hartanya, tidak ada hubungan dengan agama anak. ibu non-muslim berhak mengasuh anak muslim dengan dua syarat. Pertama, tidak ada kekhawatiran dan indikasi pihak ibu mengajarkan prinsip agamanya. Kedua, anak yang diasuh belum baligh. Dalil yang digunakan Abū Zahrah dalam menetapkan hak ḥaḍānah pada keluarga ibu non-muslim mengacu pada dalil naqliyyah dan aqliyyah. Dalil naqli mengacu pada hadis riwayat Abī Dāwud tentang pihak ibu lebih berhak mengasuh anak selama ia belum menikah. Sementara dalil aqli mengacu pada alasan pihak ibu memiliki sifat penyayang yang lebih kuat dibandingkan pihak ayah. Adapun metode istinbāṭ yang ia gunakan cenderung pada penalaran bayāniyyah (lughāwiyyah) dan penalaran istiṣlāḥiyyah secara sekaligus. Metode bayāni tampak saat Abū Zahrah memandang umum hadis riwayat Abī Dāwud sebelumnya. Sementara penalaran istiṣlāḥi tampak saat Abū Zahrah mengurai alasan dan tujuan pengasuhan, yaitu untuk kebaikan, kepentingan, dan kemaslahatan anak yang diasuh, berupa penjagaan atas jiwa anak (ḥifẓ al-nafs).

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.37 Menyusui dan Mengasuh / Memelihara Anak
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Nurul Azmi Nurul
Date Deposited: 02 Sep 2020 03:49
Last Modified: 02 Sep 2020 03:49
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/13367

Actions (login required)

View Item
View Item