Riska Maulani, 160802076 (2020) Implementasi Program Aceh Besar Sejahtera (Pro-Abes) di Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Aceh Besar. Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.
Riska Maulani, 160802076, FISIP, IAN, 085213240542.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.
Download (47MB) | Preview
Abstract
Data BPS Aceh menyebutkan, Kabupaten Aceh Besar menempati urutan ke-sembilan terendah angka kemiskinan yang masuk dalam sepuluh besar tingkat kemiskinan terendah di Provinsi Aceh. Sehingga Pemerintah Aceh Besar mengeluarkan sebuah program pengentasan kemiskinan yang disebut dengan Pro-Abes (Program Aceh Besar Sejahtera), dengan tujuan mengurangi beban masyarakat miskin dan berharap setiap tahun angka kemiskinan dapat menurun minimal 1 persen. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Implementasi Program Aceh Besar Sejahtera (Pro-Abes), serta faktor-faktor apa saja yang menjadi pendukung dan penghambat dalam Implementasi Program Aceh Besar Sejahtera (Pro-Abes) di Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Aceh Besar. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif, dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Implementasi Pro-Abes di Kecamatan Simpang Tiga sudah sesuai target, yang menerima bantuan atau sasaran penerima bantuan Pro-Abes sudah diberikan dengan tepat yaitu untuk keluarga kurang mampu yang keterbatasan penghasilannya. Namun secara keseluruhan implementasi Pro-Abes di Kecamatan ini belum berjalan secara maksimal, karena masih banyaknya kendala-kendala terkait dengan implementasi Pro-Abes di Kecamatan ini antaranya yaitu sumber daya KPM masih terbatas, tidak tersedianya tim pendamping dari Gampong, lemahnya komunikasi antara tim pendamping Pro-Abes dengan KPM, kurangnya koordinasi tim pendamping dengan Camat maupun Keuchik terkait pelaksanaan program dilapangan, tidak adanya pelatihan terhadap KPM Pro-Abes terkait pemanfaatan dana Pro-Abes, tidak dimintanya pertanggungjawaban kepada KPM terkait dana yang diberikan, serta penyaluran dana Pro-Abes belum dilakukan tepat pada waktunya.