Ferawati, 160801041 (2020) Titik Temu Antara BRA (Badan Reintegrasi Aceh) dan KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi) Dalam Pemenuhan Keadilan Bagi Korban Konflik Aceh. Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.
Ferawati, 160801041, FISIP, IP, 082295210610.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.
Download (1MB) | Preview
Abstract
Berdasarkan isi dari MoU Helsinki dibentuklah Badan Reintegrasi Aceh (BRA)
yang bertujuan untuk perberdayaan ekonomi bagi kelompok korban konflik dan
untuk memberikan bantuan sosial bagi masyarakat yang terlibat dalam konflik.
Komisi kebenaran & Rekonsiliasi (KKR) juga dibentuk untuk memberikan
bantuan sosial untuk masyarakat yang terlibat dalam konflik. Idealnya Badan
Reintegrasi Aceh (BRA) dan Komisi kebenaran & Rekonsiliasi (KKR) memiliki
peranan cukup penting dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di
Aceh . Faktanya bahwa BRA dan KKR belum mampu melaksanakan peranannya
dalam hal tersebut, karena fungsi dan wewenang dari keduanya yang tidak jelas
sehingga sering terjadi tumpang tindih data. Tujuan penelitian ini adalah apa
fungsi BRA dan KKR terkait dengan pemenuhan keadilan bagi korban konflik di
Aceh?, dan bagaimana titik temu antara BRA dan KKR terkait dengan peran,
tantangan, dan capaian terhadap pemenuhan keadilan bagi korban konflik di
Aceh. Metode penelitian ini yaitu kualitatif, dengan mengumpulkan data melalui
wawancara langsung, studi kepustakaan dan dokumentasi. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa Fungsi Badan Reintegrasi Aceh dalam upaya pemenuhan
keadilan bagi masyarakat korban konflik di Aceh di antaranya ialah melakukan
perbaikan ekonomi terhadap masyarakat korban konflik, rehabilitasi dan
memberikan peluang kerja, penyediaan lahan dan bantuan pada masyarakat dalam
program jaminan sosial, menciptakan dan memenuhi rasa keadilan bagi
masyarakat korban konflik, para kombatan Gerakan Aceh Merdeka, tahanan
politik dan narapidana politik. Adapun fungsi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
dalam upaya pemenuhan keadilan bagi masyarakat korban konflik di Aceh adalah
mengungkap kebenaran, pola dan motif atas pelanggaran HAM dalam konflik
bersenjata di Aceh, merekomendasikan tindak lanjut, merekomendasikan reparasi
dan melaksanakan rekonsiliasi. Titik temu antara Badan Reintegrasi dan Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh adalah terletak pada peranannya dalam
rekomendasi reparasi masyarakat korban konflik. Komisi Kebenaran dan
Rekonsiliasi melakukan pendataan dan pencatatan, serta melakukan upaya
rekomendasi kepada pemerintah melalui lembaga Badan Reintegrasi Aceh, di
mana Badan Reintegrasi Aceh secara langsung berhubungan dengan pemerintah
Aceh untuk menindaklanjuti atas rekomendasi dari Komisi Kebenaran dan
Rekonsiliasi Aceh.