Mukai Dalam Perjanjian Pengelolaan Harta Wakaf di Kecamatan Kuta Baro Dalam Perspektif Hukum Islam (Suatu Penelitian Pada Bagi Hasil Sawah)

Raudhatun Jinan, 160102086 (2020) Mukai Dalam Perjanjian Pengelolaan Harta Wakaf di Kecamatan Kuta Baro Dalam Perspektif Hukum Islam (Suatu Penelitian Pada Bagi Hasil Sawah). Skripsi thesis, UIN AR-RANIRY.

[thumbnail of Mukai Dalam Perjanjian Pengelolaan Harta Wakaf di Kecamatan Kuta Baro Dalam Perspektif Hukum Islam (Suatu Penelitian Pada Bagi Hasil Sawah)]
Preview
Text (Mukai Dalam Perjanjian Pengelolaan Harta Wakaf di Kecamatan Kuta Baro Dalam Perspektif Hukum Islam (Suatu Penelitian Pada Bagi Hasil Sawah))
Raudhatun Jinan, 160102086, FSH, HES, 082229332193.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB) | Preview

Abstract

Berdasarkan praktek yang ada di Kecamatan Kuta Baro hampir semua petani penggarap sawah harta wakaf tidak mampu membuat semacam pelaporan pendapatan yang baik dan akuntabel, sehingga bisa dipercaya oleh pihak naẓir. Oleh karena itu, untuk mereduksi kerugian dari pengelolaan wakaf ini pihak naẓir menetapkan konsep mukai sebagai suatu upaya proteksi. Mukai merupakan standar nilai yang ditetapkan oleh pihak naẓir dengan ketentuan yang mengharuskan petani untuk menyerahkan hasil panen, setelah adanya penetapan secara mutlak tanpa mempertimbangkan rasio pendapatan hasil panen yang diperoleh petani. Rumusan masalah penelitian ini yaitu bagaimana penerapan dan perjanjian mukai dalam pengelolaan sawah harta wakaf, bagaimana konsekuensi perjanjian mukai terhadap hasil sawah harta wakaf dan tinjauan hukum Islam terhadap penetapan mukai pada pengelolaan sawah harta wakaf. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif analisis dengan pengumpulan data baik secara interview maupun dokumentasi dengan pihak naẓir dan petani penggarap. Hasil penelitian yang diperoleh bahwa mukai dijadikan sebagai tindakan preventif oleh masyarakat Kecamatan Kuta Baro terhadap pelaporan pendapatan hasil panen dari pengelolaan harta wakaf berupa sawah. Naẓir dalam menetapkan mukai secara mutlak juga memperhatikan beberapa indikator, diantaranya: perolehan hasil panen, luas lahan, letak dan kondisi lahan, serta pertanggungan risikonya. Sistem bagi hasil dalam konsep mukai memiliki perbandingan 1:4, hal ini sudah termasuk perkiraan minimal risiko yang diterima oleh petani penggarap apabila terjadi gagal panen, sedangkan hasil yang dibagi adalah hasil kotor sebelum dikurangi dengan biaya-biaya lain. Penetapan mukai pada bagi hasil pengelolaan sawah harta wakaf yang telah dipraktekkan masyarakat Kecamatan Kuta Baro dibolehkan oleh syara’ karena tidak bertentangan dengan fiqh muamalah dan dapat mengetahui

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Dr. Armiadi S.Ag., M.A Pembimbing II : Riadhus sholihin, S.Sy., MH
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.245 Muzara'ah (Kerjasama Pertanian/Ikrar/Perwakilan)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Raudhatun Jinan
Date Deposited: 18 Sep 2020 03:55
Last Modified: 18 Sep 2020 03:55
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/14089

Actions (login required)

View Item
View Item