Tinjauan Hukum Islam terhadap Sanksi Adat Bagi Pelaku Santet (Studi Kasus di Kecamatan Gajah Putih Kabupaten Bener meriah)

Zuhaini Nopitasari, 141209654 (2017) Tinjauan Hukum Islam terhadap Sanksi Adat Bagi Pelaku Santet (Studi Kasus di Kecamatan Gajah Putih Kabupaten Bener meriah). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang sanksi adat bagi pelaku santet.]
Preview
Text (Membahas tentang sanksi adat bagi pelaku santet.)
Zuhaini Nopitasari.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (4MB) | Preview

Abstract

Santet sihir adalah perbuatan gaib yang dilakukan dengan pesona guna-guna, mantera, jimat, dan mengikut sertakan syaitan. Yang dapat memberikan pengaruh terhadap badan yang disihir, atau hatinya, akalnya, tanpa harus menyentuhnya. Sihir juga dapat menyebabkan kematian, sakit, seorang suami tidak bisa mengauli istrinya, perceraian antara suami dan istri, menimbulkan kebencian, atau rasa cinta diantara dua insan. Dalam masyarakat Gayo istilah santet lebih populer dengan sebutan Tube atau Jung, yang sering digunakan masyarakat Gayo untuk melukai orang disebabkan karena iri hati, dendam. Istilah Tube berbeda dengan jung, Tube diberikan kepada orang yang akan menjadi korbannya melalui makanan dan minuman. Sedangkan Jung ada dua yaitu gayong api dan gayong angin, biasanya dilakukan dengan cara salaman, menepuk bahu, dan memandangi korban. Hukuman yang diberikat kepada pelaku santet menurut hukum adat yang berlaku di kampung Timang Gajah ada dua yaitu membayar denda dan berjanti tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, di usir dari kampung tersebut. Para ulam fiqih, ahli mazhab, berslisih pendapat tetang hukumannya. seseorang ahli sihir harus dibunuh ( di hukum mati, bila diketahui bahwa ia mngajarkan sihir, dalam hal ini ia tidak diterima taubatnya. Adapun Asy-syafi’i, berpendapat: “seorang ahli sihir tidak kafir karena sihirnya. Apabila ia membunuh orang dengan sihirnya, dan ia berkata: sihirku dapat membunuh orang seperti itu, dan aku telah sengaja melakukan pembunuhan itu (dengan sihir ku), maka ia harus dibunuh berdasarkan hukum qisas. Akat tetapi apabila ia berkata: sihirku dapat membunuh, dapat pula luput, tidak mengenai sasaran, maka ia tidak dibunuh, tetapi dikenakan diat atas dirinya. Imam Ahmad (Imam Hambal) berpendapat:”ahli sihir kafir karena sihirnya, baik ia dengan sihirnya itu membunuh, maupun tidak membunuh. Berdasarkan hasil penelitian penulis mengunakan metode interview yaitu penulis turun ke lapangan untuk wawanvara kepada masyarakat kampung Timang Gajah.bagaimana cara penyelasaian pelaku santet dalam masyarakat Gayo.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Drs. Jamhuri, MA; 2. Badri, S.Hi.,MA
Uncontrolled Keywords: Pelaku Santet, Hukum Adat, Hukum Islam
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat) > 2X4.59 Aspek Hukum Pidana Islam Lainnya
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Zuhaini Nopitasari
Date Deposited: 27 Oct 2017 08:02
Last Modified: 27 Oct 2017 08:02
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/1412

Actions (login required)

View Item
View Item