Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Hukuman Bagi Non Muslim Bersama Orang Islam Sebagai Pelaku Jarimah Khalwat (Analisis terhadap putusan Mahkamah Syar’iyah Sabang, Nomor: 14/JN/2017/MS.Sab)

Vitria Ulva, 150106135 (2020) Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Hukuman Bagi Non Muslim Bersama Orang Islam Sebagai Pelaku Jarimah Khalwat (Analisis terhadap putusan Mahkamah Syar’iyah Sabang, Nomor: 14/JN/2017/MS.Sab). Skripsi thesis, UIN AR-RANIRY.

[thumbnail of Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan  Hukuman Bagi Non Muslim Bersama Orang Islam Sebagai Pelaku Jarimah Khalwat (Analisis terhadap putusan Mahkamah Syar’iyah Sabang, Nomor: 14/JN/2017/MS.Sab)]
Preview
Text (Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Hukuman Bagi Non Muslim Bersama Orang Islam Sebagai Pelaku Jarimah Khalwat (Analisis terhadap putusan Mahkamah Syar’iyah Sabang, Nomor: 14/JN/2017/MS.Sab))
Vitria Ulva, 150106135, FSH, IH, 08231282158.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (11MB) | Preview

Abstract

Jarimah Khalwat yang berarti Suatu perbuatan yang yang dilakukan di tempat tertutup atau tersembunyi antara laki-laki dan perempuan tanpa adanya ikatan pernikahan melakukan perbuatan yang mengarah keperbuatan zina. Non muslim merupakan seseorang yang tidak menganut agama islam dan tidak mengakui Nabi Muhammad SAW sebagai rasulnya. Study ini bertujuan untuk mengetahui apa yang menjadi Pertimbangan Hakim Mahkamah Syar’iyah Sabang Dalam Memutuskan Hukuman kepada non muslim sebagai pelaku jarimah khalwat Berdasarkan Putusan Nomor: 14/JN/2017/MS.Sab dan mengetahui bagaimana Tinjauan Hukum Nasional Indonesia terhadap penegakan Hukum Pelanggar Qanun Jarimah Khalwat antara Non Muslim bersama Orang Islam. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian Normatif-Empiris. Hasil dari penelitian ini pertimbangan hakim dalam memutuskan hukuman khalwat bagi non muslim ialah berdasarkan tuntuntan yang diajukan oleh penuntut umum, yang mana tuntutan tersebut meminta untuk dijatuhi hukuman denda kepada terdakwa non muslim sebanyak 30 (tiga puluh) gram emas murni atau setara dengan uang sebesar ( Rp. 15.000.000,-) lima belas juta rupiah, hukuman ini dianggap cukup adil bagi terdakwa. jarimah khalwat merupakan bagian dari hukum nasional, namun, tidak diatur didalam kitab undang-undang hukum pidana. jarimah khalwat diatur di dalam hukum Jinayah/Qanun, atau juga disebut dengan hukum islam, merupakan bagian dari aturan perundang-undangan Daerah/Kota. Karena khalwat tidak diatur dalam KUHP maka non muslim yang melanggar jarimah khalwat menjalakan hukuman berdasarkan aturan hukum jinayat seperti yang diatur pada undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahaan daerah dalam pasal 129 ayat (2) dan pasal 5 huruf (c) Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Dr. Khairani, M.Ag Pembimbing II : Arifin Abdullah, S.Hi, M.H
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.6 Hukum Peradilan (Qada`)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Vitria Ulva
Date Deposited: 21 Sep 2020 03:03
Last Modified: 21 Sep 2020 03:03
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/14132

Actions (login required)

View Item
View Item