Penghitungan Upah Terhadap Penitipan Hewan Ternak Menurut akad Ijᾱrah Ala-Al a’mal

Rania Rayyan, 160102033 (2020) Penghitungan Upah Terhadap Penitipan Hewan Ternak Menurut akad Ijᾱrah Ala-Al a’mal. Skripsi thesis, UIN AR-RANIRY.

[thumbnail of 160102033Penghitungan Upah Terhadap Penitipan Hewan Ternak Menurut akad Ijᾱrah Ala-Al a’mal]
Preview
Text (160102033Penghitungan Upah Terhadap Penitipan Hewan Ternak Menurut akad Ijᾱrah Ala-Al a’mal)
Rania Rayyan, 160102033, FSH, HES, 082349153093.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB) | Preview

Abstract

Upah merupakan imbalan terhadap pekerjaan jasa yang dilakukan oleh para pekerja sesuai dengan permintaan pihak pemberi pekerjaan. Secara konseptual upah adalah objek dari akad ijᾱrah ala-al a’mal, para ulama telah membuat ketentuan secara spesifik mengenai upah. Namun dalam implementasinya pada praktik penitipan hewan ternak di gampong Limpok pengupahan ini masih belum efektif. Problem tersebut tertuang dalam salah satu rumusan masalah yaitu bagaimana sistem penghitungan upah terhadap praktik penitipan hewan ternak di gampong Limpok Kec. Darussalam Kab. Aceh Besar. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif-analisis dengan metode pengumpulan data kepustakaan, dan teknik pengumpulan data dengan interview (wawancara), dokumentasi dan observasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa sistem pengupahan yang di berlakukan oleh pihak pemilik hewan ternak berdasarkan penghitungan dengan banyaknya jumlah hewan ternak (lembu) yang harus dijaga oleh pihak penjaga hewan ternak secara harian dimulai sejak pagi hari sampai petang menjelang magrib untuk dikembalikan lagi kerumah pihak pemilik ternak. Adapun besar upah yang diterima adalah Rp. 7000,00/ per ekor dari setiap lembu yang dititipkan, dalam jasa penitipan hewan ternak ini juga tidak menetapkan standar upah yang signifikan. Oleh karena itu, dengan besarnya resiko yang ada dalam praktik penitipan hewan ternak ini upah yang dibayarkan dianggap tidak sebanding dengan resiko yang harus ditanggung oleh pihak penjaga hewan ternak. Adapun menurut perspektif akad ijᾱrah ala-al a’mal pengupahan yang dilakukan terhadap praktik penitipan hewan ternak ini jika dilihat dari syarat dan rukunnya sudah sesuai dengan akad ijᾱrah ala-al a’mal dalam fiqih muamalah, namun jika dilihat dari besaran upah yang diterima, hal tersebut belum sesuai dengan besarnya resiko yang harus ditanggung pihak penjaga hewan ternak.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Penghitungan upah (Ijᾱrah Ala-Al a’mal), Penitipan Hewan Ternak
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.223 Sewa Menyewa (Ijarah)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Rania Rayyan Rania
Date Deposited: 22 Sep 2020 03:42
Last Modified: 22 Sep 2020 03:42
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/14163

Actions (login required)

View Item
View Item