Hukum Ta’addud Shalat Jum’at Menurut Mazhab Hanafi Dan Mazhab Syafi’i (Studi Kasus Gampong Peunia, Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat)

Ilham Darmi, 140103017 (2020) Hukum Ta’addud Shalat Jum’at Menurut Mazhab Hanafi Dan Mazhab Syafi’i (Studi Kasus Gampong Peunia, Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat). Skripsi thesis, UIN AR-RANIRY.

[thumbnail of Hukum Ta’addud Shalat Jum’at Menurut Mazhab Hanafi Dan Mazhab Syafi’i (Studi Kasus Gampong Peunia, Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat).]
Preview
Text (Hukum Ta’addud Shalat Jum’at Menurut Mazhab Hanafi Dan Mazhab Syafi’i (Studi Kasus Gampong Peunia, Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat).)
Ilham Darmi, 140103017, FSH, SPH, 085318466916.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (11MB) | Preview

Abstract

Shalat Jum’at adalah shalat yang di wajibkan secara khusus untuk laki-laki dan harus berjama’ah yang diawali dengan dua khutbah. Seiring dengan pertumbuhan penduduk, pelaksanaan shalat Jum’at dilaksanakan dengan bergantian shift dan ada juga dengan berbilang-bilangnya masjid yang disebut dengan disebut dengan ta’addud shalat Jum’at. Yang menjadi rumusan masalah adalah 1) Apa penyebab terjadinya ta’addud shalat Jumat di Gampong Peunia?, 2) Bagaimana pendapat mazhab Syafi’i dan mazhab Hanafi tentang ta’addud shalat Jumat? dan, 3) Bagaimana pandangan tokoh agama di Gampong Peunia, Kecamatan Kaway XVI tentang pelaksanaan taadud shalat jumat?. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif Analisis yang termasuk dalam kategori pendekatan penelitian hukum empiris atau library research dan field research. Adapun hasil penelitian dalam skripsi ini, penyebab terjadinya Ta’addud shalat Jumat di Gampong Peunia, berawal dari konflik yang terjadi saat salah seorang khatib dianggap salah memberikan isi ceramah kepada masyarakat. Sedangkan menurut mazhab Syafi’I, Ta’addud Jum’at tidak boleh dilakukan dalam satu tempat (desa atau kota) meskipun penduduk dan pegawainya banyak serta masjidnya besar-besar, kecuali dalam satu masjid yang paling besar (masjid jami’). Sedangkan Mazhab Imam Hanafi, Ta’addud shalat Jum’at tidak diperbolehkan dalam satu kota, dikarenakan makna Jum’ah itu sendiri adalah mengumpulkan semua jama’ah dalam satu masjid, yaitu pendapat yang paling shahih adalah diperbolehkannya Ta’addud shalat jum’at apabila kota tersebut besar. Pandangan tokoh agama dan tokoh masyarakat Gampong Peunia, ta’adud shalat jum’at secara umum mereka menolak hal ini dengan alasan bahwa akan menimbulkan dampak yang tidak baik.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Dr.Nurdin Bakry, M. Ag Pembimbing II : Bustamam Usman,SHI,MA
Uncontrolled Keywords: Hukum Ta’addud Jum’at, Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i, Gampong Peunia.
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.1 Ibadah > 2X4.12 Shalat > 2X4.121 Shalat Wajib > 2X4.1212 Shalat Jum'at
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab
Depositing User: Ilham Darmi Ilham
Date Deposited: 23 Sep 2020 02:55
Last Modified: 23 Sep 2020 02:55
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/14216

Actions (login required)

View Item
View Item