Pemberlakuan Hukuman Ta’zīr bagi Pelaku Homoseksual (Kajian tehadap Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan)

Julius Barnawy, 141209601 (2017) Pemberlakuan Hukuman Ta’zīr bagi Pelaku Homoseksual (Kajian tehadap Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Homoseksual; Hukum Pidana]
Preview
Text (Homoseksual; Hukum Pidana)
SKRIPSI GABUNG.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB) | Preview

Abstract

Tanggal Munaqasyah : 31 Juli 2017
Tebal Skripsi : 65 Halaman
Pembimbing I : Dr. Khairuddin, S.Ag., M.Ag
Pembimbing II : Dr. Irwansyah, M.Ag., MH

Kata Kunci: Hukuman, Ta’zīr, Homoseksual
Islam mensyariatkan penyaluran naluri biologis melalui jalan perkawinan yang sah. Selain lembaga perkawinan, maka bentuk penyaluran naluri biologis yang tidak sah tidak dibenarkan dalam Islam. Salah satunya yaitu hubungan homoseksual. Homoseksual merupakan hubungan seks sejenis, baik dilakukan oleh pria maupun wanita. Secara hukum, hubungan homoseksual ini diharamkan dalam Islam, dan pelakunya dihukum dengan berat hingga dibinasakan (hukuman mati) sebagaimana pendapat mayoritas ulama berdasarkan ketentuan umum Alquran dan hadis. Namun, hukuman sebagaimana yang ditetapkan dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan berbeda dengan pendapat mayoritas ulama tersebut. Untuk itu, permasalahan penelitian yang diangkat adalah apa yang melatar belakangi MUI mengeluarkan fatwa tersebut, dan bagaimana dalil dan metode istinbāṭ hukum yang digunakan MUI dalam menetapkan hukum pelaku homoseksual. Adapun jenis penelitian ini yaitu penelitian kepustakaan (library research) dan dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif-analisis, yaitu menggambarkan permasalahan homoseksual, serta menganalisis ketentuan hukum yang dimuat dalam fatwa MUI. Hasil penelitian dan analisa penulis menunjukkan bahwa latar belakang dikeluarkannya fatwa oleh Majelis Ulama Indonesia Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan karena homoseksual di Indonesia telah banyak dilakukan oleh masyarakat. Bahkan ada usaha dari sejumlah tokoh dan lembaga untuk memperjuangkan eksistensi homoseksual. Terhadap fenomena homoseksual yang merebak, timbul keresahan dan muncul pertanyaan dari masyarakat mengenai status hukum berikut hukuman bagi pelakunya. Adapun dalil dan metode istinbāṭ hukum yang digunakan MUI dalam menetapkan hukum pelaku homoseksual yaitu merujuk kepada beberapa ketentuan yang terdapat dalam Alquran dan hadis terkait adanya larangan melakukan hubungan seks sejenis. Di samping itu, Majelis Ulama Indonesia juga merujuk kepada pendapat-pendapat ulama. Secara spesifik, MUI setidaknya merujuk pendapat 9 (sembilan) ulama, diantaranya yaitu pendapat Imam al-Syirazi, Muhammad ibn ‘Umar al-Razi, al-Bujairimi, Imam al-Nawawi, Imam Zakaria, Imam ‘Abdur Rauf al-Munawi, Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, Ibnu Qudamah, dan pendapat al-Buhuuti. Intinya, MUI menyatakan bahwa homoseksual adalah perbuatan yang haram dan pelakunya dikenakan hukuman ta’zīr.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : 1.Dr. Khairuddin, S.Ag., M.Ag 2.Dr. Irwansyah, M.Ag., MH
Uncontrolled Keywords: Hukuman, Ta’zīr, Homoseksual
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat) > 2X4.543 Penyimpangan Seksual
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Mr barnawy juli
Date Deposited: 31 Oct 2017 03:56
Last Modified: 31 Oct 2017 03:56
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/1424

Actions (login required)

View Item
View Item